Find Us On Social Media :

Meski Sedang Tersandung Kasus Hukum, Mandala Shoji Tetap Nyaleg

By Asri sulistyowati, Minggu, 10 Februari 2019 | 10:01 WIB

Meski Sedang Tersandung Kasus Hukum, Mandala Shoji Tetap Nyaleg

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Meski sedang tersandung kasus hukum, presenter Mandala Shoji tetap nyaleg.

Hal ini diketahui dari istri Mandala Shoji, Deanova Safriana.

Deanova mengatakan sang suami tidak akan mundur sebagai calon anggota legislatif karena tujuan awalnya ingin berguna untuk banyak orang.

"Dia (jadi caleg) berniat melakukan perubahan. Dia ke DPR bukan untuk cari uang lagi, pendapatan dari DPR (rencananya) untuk rakyat," ungkap Deanova dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Baca Juga : Istri Mandala Shoji: Ya Allah Aku Kangen Suamiku

Sebagai seorang istri, Deanova mengaku memberi kepercayaan sepenuhnya terhadap niat baik Mandala dalam berpolitik.

Kepercayaan itu, kata Deanova, didasari dari cara Mandala memperlakukannya sehari-hari dengan gaya hidup yang sederhana.

"Dia bukan tipikal yang memberikan istrinya hidup glamor. Dia enggak biarkan aku hidup mewah," ucap Deanova.

Baca Juga : Mandala Shoji Dipenjara, Sang Istri: Beda Banget, Biasanya Tidur Sama Suami

Untuk diketahui, Mandala merupakan caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), ia tersandung kasus hukum setelah dinyatakan melakukan pelanggaran oleh Banwaslu saat berkampanye.

Lantaran hal itu, nama Mandala dicoret oleh KPU sebagai caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Kuasa hukum presenter Mandala Shoji, Elza Syarief menyatakan berkeberatan dengan keputusan KPU yang turut mencoret nama Mandala sebagai caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT), setelah divonis tiga bulan lantaran terbukti bersalah melakukan pelanggaran kampanye.

"Ini bukan tindak pidana kriminal seperti pencurian, penipuan atau korupsi. Ini adalah suatu pelanggaran dari aturan kampanye, pemilu, UUD, KUHP biasa," ungkap Elza.

Baca Juga : Mandala Shoji Senang Berada di Dalam 'Pesantren' Salemba

Menyikapi putusan KPU tersebut, Elza mengatakan dirinya akan menuntut balik lembaga penyelenggara pemilu itu.

"Ancaman (pidana) di bawah lima tahun (penjara), putusan (vonis pengadilan) juga cuma tiga bulan, jadi KPU tidak boleh mencoret dan saya akan tuntut KPU secara pidana dan perdata," pungkasnya.

Saat ini, Mandala ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

(*)