Find Us On Social Media :

Miris! Oknum Dosen Kampus Swasta Di Bali Setubuhi Mahasiswi dan Ancam Sebar Videonya

By Asri sulistyowati, Selasa, 19 Februari 2019 | 21:55 WIB

I Putu Eka alias Eka (26) kembali menjalankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).

Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah korban untuk diajak jalan-jalan.

Karena tidak menaruh curiga, korban percaya saja dengan dosennya dan keduanya sering jalan-jalan baik bersama teman kampus.

Baca Juga : Anak-anaknya Jatuh Sakit, Nirina Zubir Bangun Teamwork Bersama Suami

Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban jalan-jalan ke Tegalalang, Gianyar.

Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan, namun setelah beberapa lama ditunggu tak kunjung datang, dan akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.

Sepulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak korban mampir ke rumahnya di sekitaran Gianyar untuk ganti baju.

Setibanya di rumah, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu dan di tempat ini korban dilecehkan, kemudian dipaksa disetubuhi.

Korban berpikir jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan jelek lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, dan korban akhirnya bersedia berhubungan badan.

Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama

Kejadian ini terjadi berulang meski korban selalu menolak dan melawan, namun terdakwa selalu memaksa.

Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa membuat foto telanjang dan video.

Korban meminta terdakwa untuk menghapus foto dan video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus.