Find Us On Social Media :

Pamer Duit Hasil Curian dan Jadi Viral, Nasib Taufik Gani Kini Justru Mengenaskan

By Novita Desy Prasetyowati, Kamis, 21 Februari 2019 | 06:25 WIB

Pamer Duit Hasil Curian dan Jadi Viral, Nasib Taufik Gani Kini Justru Mengenaskan

Grid.ID - Nasib Taufik Gani, pria asal Manado yang doyan pamer duit kini justru mengenaskan.

Sebelumnya, Taufik Gani sempat viral di media sosial lantaran pernah menghina sejumlah tokoh, seperti Presiden Jokowi dan Ayu Ting Ting.

Tak hanya itu, pria 23 tahun tersebut juga menghebohkan dunia maya karena mengunggah foto mesumnya dengan sesama jenis.

Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, pria yang berulang kali menghebohkan jagad maya tersebut merupakan warga Lingkungan I Kelurahan Mawahu, Kec Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Baca Juga : Ternyata Kontestan D'Academy, Ini Fakta Lain dari Taufik Gani, Pria Gay yang Ditangkap Polisi Karena Hina Presiden Jokowi

Gani merupakan residivis kasus pornografi pada bulan Oktober 2016 lalu.

Tak berhenti sampai di situ, Gani juga kembali terlibat kasus penghinaan terhadap Ayu Ting Ting pada tahun November 2017 dan Presiden Jokowi pada Agustus 2018.

Kali ini, setelah aksi pamer diutnya viral di media sosial, Taufik Gani kembali digelandang ke kepolisian lantaran terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Baca Juga : Pamer Duit Segepok, Sunan Kalijaga Diingatkan untuk Beramal

Aksi pamer duit yang dilakukan Gani di medsos Facebook tersebut viral di berbagai media sosial.

Salah satunya diunggah kanal YouTube Anak Kos berikut ini.

Tak hanya itu, ia juga tak jarang menunjukkan aktivitasnya dan menyebut dirinya sebagai orang kaya se Indonesia, Bali, dan Amerika.

Baca Juga : Tyga Pamer Duit, Netizen: Uangnya Pinjaman Yah?

Hal ini tampak sering dibagikannya melalui akun Facebook @taufik.rgani.7 seperti berikut ini.

Namun nahas, setelah aksinya pamer duit tersebut, Taufik Gani kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti mencuri ponsel dan notebook senilai ratusan juta.

Seperti yang diwartakan Tribun Manado, penangkapan Taufik Gani dilakukan di Jalan Jalan Ahmad Yani No 8 Medan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Baca Juga : Sempat Viral karena Mahar Rp2 Miliar, Kini Suami Bella Luna Kepergok Foto dengan Wanita Lain

Menurut Katimsus Jatanras Polda Sulut AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK mengungkap bahwa Taufik R Gani menggunakan uang hasil pencurian ponsel IPhone seri S dan note book untuk berfoya-foya.

"Bukan untuk ditabung, ditukar dalam pecahan Rp 50 ribu kemudian dipamerkan di media sosial Facebook dan dipakai berfoya-foya ke Bali dan Jakarta bersama pasangan homonya," ujar AKP Sugeng Wahyudi Santoso.

Dijelaskan AKP Sugeng, uang hasil penjualan 27 handphone merek Iphone S seri terbaru dan empat unit notebooklalu ditukar ke money changer.

Baca Juga : Viral Karena Dituding Jadi Alat Komunikasi Saat Debat Capres, Pulpen Jokowi Ternyata Seharga Segini

Tersangka dilaporkan karena melakukan tindak pidana curat 27 Iphone S seri terbaru dan empat buah notebook dengan total kerugian Rp 500 juta.

"‎Dari hasil penyelidikan, tersangka punya keinginan ketika punya uang banyak ditukar ke money changer bukan untuk ditabung, ditukar dalam pecahan Rp 50 ribu kemudian dipamerkan di media sosial Facebook," tandasnya.

Pria 23 tahun tersebut kemudian diamankan timsus Jatanras Polda Sulut dan Buser Polrestabes Medan Sumatera Utara (Sumut), atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Baca Juga : Viral! Sekuel Unboxing Motor, Pria Ini Banting Motornya Karena Tak Terima Ditegur Parkir di Batas Suci Masjid!

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Lingkungan I Kelurahan Mawahu Kecamatan Tuminting sekitar pukul 04.00 Wita pagi pekan lalu," tutur AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH Katimsus Jantanras Polda Sulut, kepada wartawan di Mapolda Sulut, Senin (18/02/2019).

‎Tersangka diamankan gabungan Buser Polrestabes Medan dan Timsus Jatanras Polda Sulut berdasarkan surat perintah penangkapan yang nomor SP.Kap/117/II/RES.1.8/2019/Reskrim yang dikeluarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Puti Yudha Prawira SIK MH.

Sebelumnya Taufik Gani sempat digelandang ke Polda Jatim untuk melakukan pengembangan karena terbukti menjual barang curat ke wilayah Malang, Jatim.

Atas perbuatannya residivis ini bakal diherat dengan KUHP pasal 363. (*)