Find Us On Social Media :

Demi Bayar Utang Dua Ibu Ini Nekat Mencuri Celana Dalam Inilah Hukuman yang Dijatuhkan Hakim Padanya

By Afif Khoirul M, Minggu, 19 November 2017 | 20:26 WIB

Dua wanita yang diduga pencuri celana dalam

Begitu keluar dari area perbelanjaan alarm berbunyi, saat itu kedua tersangka langsung ditangkap petugas keamanan.

Atas perbuatan pencurian celana itu, kedua terdakwa terancam dihukum tujuh tahun penjara.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menilai apa yang dilakukannya itu melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KHU Pidana.

( BACA : Setelah Foto Pakai Hijab, Ryana Dea Tampil Menggemaskan Saat Maternity Shoot )

"Kedua terdakwa telah mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Ancamannya hukumannya tujuh tahun penjara," kata JPU Suparlan, Jumat (17/11).

Dari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa mengaku apa yang dilakukan itu salah.

Tapi, apa yang diperbuat itu terpaksa untuk kebutuhan ekonomi keluarga.

"Iya saya salah, mohon hukumannya diringankan.

Saya terpaksa lakukan itu, karena untuk bayar utang dan untuk dipakai sendiri," kata salah satu terdakwa Tri Dian Agustina.

(*)