Find Us On Social Media :

Video Aksi Bunuh Diri Mahasiswa Akibat Putus Cinta Viral, Orang yang Menyebarkan Bisa Dipenjara 6 Hingga 12 Tahun

By None, Minggu, 24 Februari 2019 | 07:19 WIB

Video Aksi Bunuh Diri Mahasiswa Akibat Putus Cinta Viral, Orang yang Menyebarkan Bisa Dipenjara 6 Hingga 12 Tahun

Grid.ID- Sebuah video aksi bunuh diri viral. Dalam video tersebut menunjukkan aksi bunuh diri seorang mahasiswa yang meloncat dari gedung swalayan di Bandarlampung.

Diketahui video tersebut sudah viral di sosial media sejak Jumat (22/2/2019).

Peristiwa nahas tersebut sempat direkam oleh seseorang warga dari dalam mobilnya dan terdengar suara, "Lonca-loncat". Sambil tertawa.

Baca Juga : Ajak Anaknya Bunuh Diri Sambil di Peluk, Alasannya Bunuh Diri Terungkap dari Surat Terakhirnya

Diduga, suara tersebut berasal dari perekam video tersebut.

Dalam rekaman video yang sama, terdengar pula sejumlah perempuan beteriak, "Kan dia loncat beneran."

Video inilah yang kemudian menyebar di media sosial juga beberapa grup layanan pesan singkat seperti WhatsApp.

Padahal, pada 2017, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan pernah menghimbau agar video bunuh diri tidak disebar di media sosial.

"Saya menghimbau bagi siapa saja yg memiliki video tragedi kejadian di bunuh diri ini, untuk tidak menyebarkan dan segera men-take down lewat apapun Internet juga social media. Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan. Selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE pasal 28," ujar Semuel, seperti dilansir dari kompas.com.

Saat itu, Semual memberi pernyataan terkait dengan tersebarluasnya video aksi bunuh diri seorang pria berinisial PI di Jagakarsa, Jakarta (17/3/2017).

Baca Juga : Remaja Cantik 14 Tahun Ditemukan Tewas di Kamarnya, Akibat Sering Lihat Foto Aksi Kekerasan dan Bunuh Diri di Media Sosial

Bahkan dalam upaya untuk menghentikan penyebaran video tersebut, Kemenkominfo sampai meminta Facebook untuk menghapus video tersebut dari laman Facebook.