Find Us On Social Media :

Gara-gara Cemburu Buta, Supir Ojol Tega Bunuh Pacar Lalu Bonceng Mayatnya dari Yogyakarta Sampai Magelang

By Tata Lugas Nastiti, Kamis, 28 Februari 2019 | 12:05 WIB

Supir ojol nekat membunuh pacarnya lantaran cemburu dan noceng mayatnya dari Yogyakarta hingga Magelang.

Sandra nekat menghabisi nyawa kekasihnya sendiri setelah dirinya dan korban diketahui menghabiskan waktu bersama di hutan pinus Mangunan, Kamis (21/2/2019).

Berdasarkan pengakuannya, Sandra membunuh kekasihnya dengan cara mencekik leher korban hingga tewas.

Kejadian nahas ini terjadi di dalam kost korban di daerah Gowok, Caturtunggal, Yogyakarta.

Baca Juga : Kronologi Pembunuhan Mahasiswi UIN Palembang, Pelaku Kalap Perkosa Korbannya yang Sudah Jadi Mayat

"Sebelumnya, pelaku dan korban ini berjalan - jalan di Hutan Pinus di Bantul, kemudian pulang ke kos pelaku, disanalah korban menghabisi nyawanya," ujar AKBP Yudianto.

"Pulang dari jalan - jalan, mereka pulang ke kos tersangka di daerah Gowok, Caturtunggal, Yogyakarta. Setelah itu ada percakapan yang membuat tersangka cemburu, sehingga korban dicekik hingga meninggal dunia," lanjut Yudi memberikan keterangan.

Lantaran takut aksinya diketahui, Sandra lantas membungkus tubuh kekasihnya dengan selimut dan membawanya dengan sepeda motor.

Baca Juga : Ketakutan Akibat Selalu Didatangi Arwah Korban, Otak Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dibakar di Atas Spring Bed Menyerahkan Diri

Menurut keterangan yang berhasil dikumpulkan kepolisian, Sandra membonceng mayat kekasihnya dari Yogyakarta sampai Magelang.

Pelaku memilih daerah Desa Ngaben, Magelang dengan alasan lokasi tersebut sepi dan jauh dari pengamatan warga.

Sandra kemudian membuang mayat korban yang terbungkus dalam selimut pada saluran irigasi.

Baca Juga : Tragis! Berikut Masing-masing Peran Pelaku Pembunuhan Wanita Dibakar di Atas Spring Bed

"Saya di tiktok, waktu 2 tahun lalu. Saya kecewa karena merasa dibohongi, bilang kalau jomblo (korban), ternyata dia punya pacar," kata pelaku.

"Saya bawa dari Yogja ke sini (Magelang). Seketika itu, saya bawa ke Magelang karena lokasinya sepi. Korban saya letakkan di depan, saya masukkan selimut," tambahnya.

Tidak hanya membunuh, rupanya pelaku juga merampas harta benda korban berupa sebuah laptop yang berhasil ia jual seharga Rp 1,7 juta.

Atas aksi nekatnya ini, Sandra Saputra terkena jeratan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)