Find Us On Social Media :

Rasa Syukur Siti Aisyah Bebas Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

By Dianita Anggraeni, Selasa, 12 Maret 2019 | 11:37 WIB

Siti Aisyah bebas dari hukuman mati kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Ia mengaku bahagia & berterimakasih kepada Presiden Jokowi serta berbagai pihak.

Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni

Grid.ID - Beberapa tahun lalu, nama Siti Aisyah sempat menjadi sorotan publik.

Tepatnya pada 17 Februari 2017 silam, Siti Aisyah yang merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia.

Namun kabar bahagia datang, Siti Aisyah akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019).

Baca Juga : Sempat Menolak Berkali-kali, Prabu Revolusi Ungkap Alasan Akhirnya Mau Bermain di Film The Sacred Riana

Siti Aisyah sebelumnya dituntut hukuman mati atas dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Terkait pembebasannya, Siti Aisyah mengaku senang dan bahagia.

"Perasaan saya, senang bahagia. Nggak bisa diungkapkan dengan kata-kata," ungkap Siti dikutip dari Kompas TV.

Baca Juga : Kharismatik! Intip Potret Anak dari Wishnutama, M.Sabian Wishnutama yang Jarang Disorot Media

Siti mengaku tak mendapat perlakuan yang buruk dari pihak Malaysia.

Dirinya mendapatkan pelayanan yang baik selama ditahan dua tahun.

Ia juga berterimakasih kepada Presiden Jokowi serta para menteri yang telah memberikan bantuan hukum kepadanya hingga ia akhirnya bebas.