Find Us On Social Media :

Cara Isi SPT Online yang Gampang dan Cepat, Lapor Pajak Tepat Waktu yuk!

By Pradipta Rismarini, Rabu, 13 Maret 2019 | 07:00 WIB

Cara Isi SPT Online yang Gampang dan Cepat, Lapor Pajak Tepat Waktu yuk!

Laporan wartawan Grid.ID, Pradipta Rismarini

Grid.ID – Cara isi SPT online belakangan banyak dicari di linimasa.

Cara isi SPT online ini banyak dicari karena waktu pengisiannya yang hampir habis.

Sebetulnya cara isi SPT online sangat mudah jika kamu paham tata caranya.

Baca Juga : Tips WA: Tak Usah Repot Ngetik, Inilah Cara Kirim Pesan WhatsApp dengan Suara Tanpa Perlu Fitur Tambahan

Dari namanya, yaitru secara online berarti kamu bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja asal terhubung dengan internet.

Ada batas waktu yang ditentukan untuk mengisinya, maka dari itu segeralah isi SPT onlinemu!

Bagaimana caranya?

Baca Juga : Memasuki Usia 52 Tahun, Titi DJ Berbagi Tips Menjaga Penampilannya

Perhatikan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan berikut ini.

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja atau kantor.

Baca Juga : Terpisah Jarak Indonesia - Belanda, Rina Nose Bagikan Tips LDR

Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

2. EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Baca Juga : Tips WA: Tak Perlu Kepo Lagi, Inilah Cara Melacak Siapa yang Melihat Profil WhatsApp Milikmu

Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)

Jika memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.

Baca Juga : Tips OVO: Cara Mudah Isi Ulang Saldo OVO Tanpa Uang Tunai, Gampang dan Nggak Pakai Ribet!

Cara Mengisi SPT Online:

1. Buka atau buat akun OnlinePajak

Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.

Baca Juga : Puluhan Juta Raib, Okie Agustina Beri Tips Agar Tak Tertipu Agen Travel Ibadah Umrah

2. Pilih "e-Filing SPT Pribadi"

Pada menu navigasi, pilih "e-Filing SPT Pribadi" untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.

3. Isi NPWP Pribadi Anda

Baca Juga : Tips WA: Cara Menulis Pesan WhatsApp Tanpa Mengetik, Cocok Buat Kamu yang Super Sibuk

Selanjutnya isi NPWP Pribadi dengan klik buat pelaporan baru.

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?

Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah memiliki bisnis.

Baca Juga : Sering Ngiler Ketika Tidur? Ini Tips untuk Menghentikannya

5. Lengkapi Detail Pribadi

Lengkapi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik "Selanjutnya".

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan

Baca Juga : Tips WA: Bongkar Isi Riwayat Chat Si Doi dengan Cara Mudah Kembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus

Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak

Isi detail pajak dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak, terutama 3 kolom berikut ini:

Baca Juga : Tips OVO: 4 Keuntungan Penggunaan OVO, dari Beli Pulsa Data hingga Bayar SIM dan SKCK

Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)

Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)

Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

Baca Juga : Tips OVO: Cara Daftarkan Tempat Usaha untuk Bergabung Sebagai Merchant

8. Isi Informasi Tambahan

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti "Penghasilan Lainnya", "Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final", "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak", "Harta", "Kewajiban/Utang", jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik "Selanjutnya".

9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi

Baca Juga : Tips WA: Cara Kirim Whatsapp Tanpa Harus Simpan Nomor di Kontak, Nggak Perlu Ribet Nyimpen Nomor Sampah deh!

Akhirnya, kamu bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN, lalu klik "Simpan". Lalu klik "Lapor".

Gampang kan?

(*)