Find Us On Social Media :

Demi Melindungi Anak, Atalarik Syah Minta Penyidik Kepolisian Agar Tuntaskan Laporannya

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 13 Maret 2019 | 07:08 WIB

Atalarik Syah saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Konflik Atalarik Syach dengan Tsania Marwa ternyata masih terus bergulir, kini Atalarik kembali datang ke Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus lamanya terkait pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah berlangsung sejak Juli 2018, dan kini Atalarik kembali datang untuk mengetahui perkembangan laporannya tersebut.

"Begini sebenarnya saya punya laporan di Polda sudah hampir satu tahun cuma menanyakan perkembangannya, mencari jawaban, keadilan, atas berjalannya UU ITE kepada diri saya seperti apa," ujar Atalarik saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga : Masih Berlanjut, Atalarik Syach Cek Perkembangan Kasus Mantan Mertuanya ke Polda Metro Jaya

Selain itu juga Atalarik tak ingin laporannya tersebut ditangani berlarut-larut, karena guna melindungi anak-anak dari pemberitaan-pemberitan laporannya di media.

"Jangan pernah terganggu dengan permasalahan orangtua, yang semestinya jadi permasalahan rumah tangga hanya bisa diselesaikan dalam rumah tangga," ungkap Atalarik.

"Ini kan memang terjadi pemberitaan yang sempat beredar di masyarakat, itu yang sangat mengusik kelangsungan rumah tangga saya misalnya seperti itu," tambahnya.

Baca Juga : Tsania Marwa Belum Juga Dipertemukan dengan Kedua Anaknya, Atalarik Syah: Kalau Ingin Bertemu ya di Rumah!

Oleh karena itu Atalarik meminta kepada pihak kepolisian agar kasusnya segera tuntas, demi menjaga anak-anaknya dari pemberitaan miring diluar sana.

"Justru itu saya di sini kepada pers serta dewan persnya kalau melihat kasus saya jangan sebagai Atalarik Syah (publik figur) tapi pandanglah kasus ini untuk kedua putra putri saya.

Diketahui sebelumnya Atalarik melaporkan mantan mertuanya, Silvia Mahrie pada Juli 2018, laporan tersebut sebagai pencemaran nama baik.

Baca Juga : Setahun Jadi Single Parent, Atalarik Syach: Sendiri Itu Nggak Nyaman!

Pihak terlapor dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (*)