Find Us On Social Media :

Ingin Hidup Wajar, Bella Luna Kembalikan Mahar Senilai 2 M dan Emas 88 Gram

By Asri sulistyowati, Sabtu, 16 Maret 2019 | 15:41 WIB

8 jam usai akad nikah, Bella Luna tak segan tampar Eko Hendro Prayitno alias Nana, suaminya yang ternyata masih punya istri sah dan 2 orang anak!

"Yang diributin ibu Shirley apa lagi? Aku juga sudah baik-baik kan sebenarnya dan ada dalil di Alquran yang isinya kalau minta mahar yang sudah diberikan sama istri itu, sudah menzalimi istri hukumnya haram ada dalil di Alquran."

"Ya sudah aku mikirnya kan aku dipersyaratan nikah di agama Islam sama dia itu aku kan nggak tau kalau dia memiliki istri ya aku membatalkan pernikahan sama Nana. Aku mengembalikan mahar ya nggak ada salahnya juga. Kalau misalnya diungkit-ungkit semua terkait harta yang aku terima dari Nana ya mana," ucap Bella Luna.

Baca Juga : Drama Korea Voice 3 Siap Tayang, Intip Bocoran Pemerannya!

Pernyataan Bella Luna ditegaskan kembali oleh kuasa hukumnya, Henry Indraguna SH.

Menurut Henry persyaratan material dan formilnya pernikahan Bella Luna dan Nana tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Undang-Undang Perkawinan.

"Antara saudara Eko alias Nana dengan Bella Luna itu persyaratan material dan formilnya itu kan tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Undang-Undang Perkawinan pasal 172 kan maka daripada itu ya dibatalkan.

"Kan sudah jelas saudara Eko alias Nana itu kan sudah memiliki istri maka daripada itu, pernikahan ini dibatalkan dan dibuat kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu mengakhiri perkawinan ini, yang kedua mengembalikan seluruh mahar yang diberikan. Nah itu sudah disepakatin," ungkap Henry Indraguna, SH.

Bella Luna menegaskan dirinya ingin hidup bahagia dan tak ingin lagi ribut dengan pihak Nana beserta keluarga Nana.

"Aku sih pengin hidup bahagia dan aku nggak mau ada yang ributin aku, nggak ada yang bikin aku sedih setiap hari, aku nggak mau. Ya aku yang pasti nggak mau Nana ditekan sana sini juga ya. Aku secara baik-baik juga ngembaliin mahar aku," pungkasnya.

(*)