Find Us On Social Media :

Pemilu 2019 : Mengenal 5 Warna Surat Suara Pemilu, Beda Warna Beda Fungsi!

By Andika Thaselia, Minggu, 17 Maret 2019 | 06:30 WIB

Dalam Pemilu 2019 nanti akan ada 5 warna surat suara yang memiliki fungsi berbeda-beda. Para DPT Pemilu 2019 musti tahu nih!

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019 ini, tercantum daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh 4 orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

4. Warna biru

Baca Juga : Langgar Aturan Pemilu, Mandala Shoji Masih Jadi Buronan Hingga Saat Ini

Warna surat suara biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

5. Warna hijau

Baca Juga : Joko Widodo Bahas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet di Debat Pertama Capres Cawapres Pemilu 2019

Yang terakhir, warna surat suara hijau ini diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Seperti yang kita ketahui, selain tingkat pusat dan provinsi, masing-masing kabupaten atau kota di Indonesia memiliki DPRD sendiri-sendiri.

Nah, setelah sudah tahu apa saja arti warna surat suara dalam Pemilu 2019, jangan lupa berpartisipasi dan katakan tidak pada golput ya! (*)