Find Us On Social Media :

Shirley Akan Penjarakan Bella Luna dan Suaminya yang Diduga Hilangkan Asal Usul Pernikahan

By Corry Wenas Samosir, Senin, 18 Maret 2019 | 18:26 WIB

Shirley saat Grid.ID temui di Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (18/3/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Shirley Chandrawati Rahmat, istri sah suami Bella Luna merasa kecewa atas penipuan yang telah dilakukan suaminya, Eko Hendro Prayitno alias Nana dan Bella Luna lantaran telah menghilangkan bukti perkawinan dan pemalsuan data KTP ke pihak berwajib.

Meski telah berkomunikasi, ia merasa suaminya tidak punya iktikad baik kepadanya untuk meminta maaf.

"Saya yakin dia tahu sebagai seorang lelaki kalau berbuat kesalahan harus minta maaf," ujar Shirley saat Grid.ID temui di Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (18/3/2019).

Baca Juga : Usai Diperiksa Pihak Kepolisian, Istri Sah Suami Bella Luna Akan Bawakan Bukti-bukti Terkait Kasus Menghilangkan Asal Usul Pernikahan

Sementara itu, Razman selaku kuasa hukumnya, kini lebih fokus pada pemalsuan-pemalsuan data seperti di KTP Nana yang tertera status pernikahannya yakni lajang.

Pihak Shirley pun sangat yakin Nana telah menghilangkan asal usul pernikahannya dengan Bella.

"Ada dugaan kuat bahwa ada upaya proses mengkaburkan dan atau menghilangkan atau memalsukan surat kalo itu KTP kata bella kan ini menemukan KTP nya KTP lajang atau single sementara KTP yang ada di kita itu sudah kawin tidak lajang," ungkap Razman.

Baca Juga : Istri Sah Suami Bella Luna Siap Diperiksa Mengenai Kasus Pernikahan Suaminya

"Kedua, kita melihat bahwa ada foto buku nikah di mana dikeluarkan, di kelurahan mana,"

"Kita sudah cek di daerah Jakarta Selatan tidak terdaftar, kalo itu di luar kota, dimana, siapa pelakunya."

"Kalo ada KTP yang single siapa pelakunya. Berarti ada beberapa item yg menurut saya patut diduga digandakan atau dipalsukan," tambahnya.

Baca Juga : Ingin Hidup Wajar, Bella Luna Kembalikan Mahar Senilai 2 M dan Emas 88 Gram

Kendati begitu, Razman mengatakan bahwa kasus penipuan yang dilakukan oleh Nana dan Bella Luna, dapat dijerat berdasarkan pasal pemalsuan dokumen dan dijerat dengan hukuman 7 tahun penjara.

"7 tahun (masa hukuman), kita melaporkan mereka. Terlapor satunya Nana, terlapor keduanya Bella," kata Razman. (*)