Find Us On Social Media :

Tak Hanya Terancam Hukuman 7,5 Tahun Penjara, Jung Joon Young Juga Harus Bayar Denda Rp 375 Juta

By Candra Mega Sari, Jumat, 22 Maret 2019 | 19:56 WIB

Tak Hanya Terancam Hukuman 7,5 Tahun Penjara, Jung Joon Young Juga Bayar Denda Rp 375 Juta

Laporan Wartawan Grid.ID, Candra Mega

Grid.ID - Terseret kasus prostitusi, Jung Joon Young terancam hukuman 7,5 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara Oh Soo Jin saat diwawancara di MBC Section TV.

"Merekam dan menyebarkan video porno secara ilegal dapat dipenjara hingga 7 tahun," ujar Oh Soo Jin seperti dikutip Grid.ID dari Allkpop (22/3/2019).

"Apalagi jika tuduhan soal prostitusi terbukti maka hukuman akan ditambah setengah tahun lagi."

Baca Juga : Tersandung Skandal Prostitusi, Seungri Resmi Tunda Wajib Militer

"Hukuman maksimum yang diterima adalah 5 tahun, ditambah dengan tuduhan prostitusi sehingga menjadi 7,5 tahun atau kurang," sambungnya.

Jung Joon Young dapat dijerat hukuman bukan atas pembuatan video ilegal dan penyebaran saja, melainkan ada kemungkinan tuduhan tambahan mengenai prostitusi.

Oh Soo Jin juga juga menambahkan, selain hukuman penjara, Jung Joon Young juga harus membayar denda sebesar 30 juta won atau setara dengan Rp 375 juta.

Baca Juga : Menerima Dakwaan Berlapis, Jung Joon Young Terancam Kurungan Penjara 7 Tahun 6 Bulan