Find Us On Social Media :

Seungri Akui Lakukan Kegiatan Ilegal di Monkey Museum

By Candra Mega Sari, Sabtu, 23 Maret 2019 | 07:50 WIB

Seungri

Laporan Wartawan Grid.ID, Candra Mega

Grid.ID - KBS News melaporkan kabar terbaru dari Seungri.

Pada Kamis (21/3/2019), Seungri didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan.

Divisi Detektif Provinsial Kepolisian Metropolitan Seoul memanggil Seungri untuk proses penyelidikan terkait kegiatan ilegal di Monkey Museum.

Seungri mengaku mengetahui adanya kegiatan ilegal di kelab malam, Monkey Museum.

Baca Juga : Dengan Suara Lantang, Raffi Ahmad Katakan Pilih Poligami dan Ungkap Alasannya

Monkey Museum didirikan oleh Seungri bersama mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk pada 2016 lalu.

Dilansir dari Soompi, Monkey Museum dibuka pertama kali sebagai restoran umum.

Menurut pasal 21 dalam Keputusan Penegakan Hukum Sanitasi Makanan, yang disebut dengan restoran umum adalah bisnis memasak dan menjual makanan, yang mana disertai minuman dan makanan yang diperbolehkan.

Sementara bar adalah bisnis memasak dan menjual minuman beralkohol, di mana pekerja yang terlibat dalam bar dapat dipekerjakan dan pelanggan bisa bernyanyi atau menari.

Baca Juga : Sempat Galau Lantaran Diterima 2 Universitas Terbaik di Dunia, Akhirnya Maudy Ayunda Sudah Tentukan Pilihannya

Pasalnya, Monkey Museum didaftarkan sebagai restoran umum agar pajak yang dibayar lebih rendah.

Sementara "8 O'Clock News" SBS melaporkan terdapat pesan di obrolan grup yang menunjukkan Seungri sadar bahwa pendaftaran kelab itu ilegal.

Dalam obrolannya, Seungri mengatakan dapat menyuap polisi apabila ada tindakan keras.

Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah Seungri mempunyai koneksi dengan perwira tinggi polisi.

KBS juga melaporkan, Seungri mengetahui bahwa saat mendaftarkan Monkey Museum sebagai 'restoran umum' dapat menimbulkan masalah hukum.

Baca Juga : Terlambat Pertanda Malas? Jangan Salah, Hasil Penelitian Sebut Orang yang Suka Telat Malah Bakal Lebih Sukses dan Panjang Umur!

Seungri menyebut saat Monkey Museum dibuka, ia hanya mengikuti kelab-kelab lain yang melakukan hal serupa.

Menurut pihak kepolisian, Seungri dan Yoo In Suk mempunyai praktik bisnis yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya pihak berwajib sempat memanggil orang yang bertanggung jawab atas Monkey Museum dengan tuduhan yang sama.

Atas pelanggaran itu, Monkey Mesum harus membayar denda 40 juta won atau sekitar Rp 500 juta.

(*)