Find Us On Social Media :

Pemilu 2019 : Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar, Perhatikan Warna dan Isinya!

By Andika Thaselia, Rabu, 27 Maret 2019 | 13:52 WIB

Perhatikan cara mencoblos surat suara yang benar dalam Pemilu 2019 agar suara kamu sah. Perhatikan juga warna surat suara ya!

Grid.ID - Pemilu 2019 tinggal menghitung minggu, kamu harus tahu tata cara mencoblos surat suara yang benar.

Dengan mengetahui dan mengikuti cara mencoblos surat suara yang benar, suara kamu akan dihitung sah dalam Pemilu 2019.

Lalu, bagaimana sih sebenarnya cara mencoblos surat suara yang benar di Pemilu 2019 nanti?

Baca Juga : Ria Ricis dan Jovial da Lopez Ramaikan Obrolan Seru di Program Talkshow Kandidat Fest, Wadah Informasi Pemilu 2019 Bagi Milenial

Sebelumnya, kamu juga harus tahu kalau dalam Pemilu 2019 ini tidak semua surat suara mencantumkan foto calon.

Hanya ada 2 surat suara yang mencantumkan foto calon.

Mengutip dari video unggahan Tribun-video, surat suara yang mencantumkan foto calon tersebut hanya surat suara untuk calon anggota DPD, serta calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga : Pemilu 2019: Kenali Perbedaan 5 Kertas Surat Suara dari Warnanya, Jangan sampai Salah!

Saat mencoblos di TPS, coblos 1 kali di masing-masing surat suara.

Ada tiga cara mencoblos surat suara.

Yang pertama pada nomor.

Baca Juga : Pandji Pragiwaksono dan Awwe Bakal Mencairkan Panasnya Politik Usai Pemilu 2019