Find Us On Social Media :

Polisi Tetapkan Tuduhan Tambahan Untuk Seungri, Jung Joon Young, dan Choi Jong Hoon

By Candra Mega Sari, Jumat, 29 Maret 2019 | 11:47 WIB

Seungri, Jung Joon Young, Choi Jong Hoon.

Laporan Wartawan Grid.ID, Candra Mega

Grid.ID - Badan Kepolisian Nasional Seoul menetapkan tuduhan tambahan kepada Seungri, Jung Joon Young, dan Choi Jong Hoon pada Kamis (28/3/2019).

Dilansir dari Soompi, Seungri dan Choi Jong Hoon diduga ikut andil dalam penyebarkan video porno yang direkam secara ilegal oleh Jung Joon Young.

Jung Joon Young sendiri telah ditahan pada 21 Maret 2019 lantaran terbukti merekam dan menyebarkan video porno secara ilegal.

"Setelah penangkapan Jung Joon Young, kami mengkonfirmasi bahwa ada 3 contoh rekaman yang diambil secara ilegal yang ia sebarkan. Kami berencana untuk meneruskannya ke penuntutan pada 29 Maret," jelas pihak Kepolisian Nasional Seoul.

"Dengan tiga contoh baru yang ditambahkan ke delapan contoh awal, maka Jung Joon Young didakwa dengan 11 contoh berbagi rekaman yang diambil secara ilegal, imbuhnya.

Baca Juga : Ungkap Kondisi Vanessa Angel, Motivator: Setiap Ketemu Saya Nangis Bilang 'Bu Jangan Tinggalin Aku'

Pihak kepolisian juga telah menemukan satu contoh video dan foto ilegal tambahan yang disebarkan oleh Choi Jong Hoon.

“Kita harus melanjutkan penyelidikan untuk mencari tahu siapa yang merekamnya, tetapi Choi Jong Hoon mengakui tindakan itu. Ini berbeda dari video yang dibagikan Jung Joon Young.”

Baca Juga : Kabar Duka, Dian Al Mahri Pendiri Masjid Kubah Emas Meninggal Dunia

Di sisi lain, Choi Jong Hoon resmi menjadi tahanan atas tuduhan suap terhadap anggota kepolisian untuk menutupi insiden mengemudi dalam keadaan mabuk di tahun 2016.

Sementara soal tuduhan penyedia layanan prostitusi yang dialamatkan pada Seungri, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.