Find Us On Social Media :

Jangan Asal Ganti Warna Lampu! Ternyata Inilah Aturan Warna Lampu Pada Kendaraan

By Nindya Galuh Aprillia, Rabu, 6 Desember 2017 | 21:32 WIB

Warna lampu kendaraan ternyata punya makna khusus

Laporan Reporter Grid.ID, Afif Khaoirul Muttaqin

Grid.ID  - Kadang pengendara kurang memperhatikan warna lampu kendaraan.

Bahkan ada yang seenaknya sendiri mengganti warna lampu kendaraaan.

Hal ini sebenarnya tidak dianjurkan, karena menurut peraturan warna lampu pada kendaraan sudah ditetapkan.

Dilansir Grid.ID melalui berbagai sumber beberapa warna lampu ternyat sudah ada tempatnya sendiri-sendiri.

( BACA : Hari Belanja Online Nasional, Diskon Besar-besaran Sampai Bisa Nego di Bukalapak )

Berdasarkan undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sudah diatur mengenai peruntukan rotator ini. 

Pada pasal 59 ayat 5 sudah diatur mengenai lampu biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan untuk lampu merah digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan tentara, pemadam kebakaran, ambulans, dan palang merah.

Selain itu untuk kendaraan umum ternyata juga memiliki warnanys sendiri berdaraskan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, diatur pada pasal 23.

( BACA : Atlet Cantik Ini Berenang Tanpa Kedua Kaki Namun Berhasil Pecahkan Rekor dan Kumandangkan ‘Indonesia Raya’ di Negeri Jiran

Dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.