Find Us On Social Media :

Ratna Sarumpaet Bantah Kesaksisan Ruben PS Marey Soal Pemblokiran Dana

By Ria Theresia, Selasa, 9 April 2019 | 15:28 WIB

Ratna Sarumpaet saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/4/2019).

Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Ratna Sarumpaet terlihat sangat tegang saat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/4/2019).

Dirinya terlihat didampingi oleh puterinya, Atiqah Hasiholan, saat datang ke area ruang sidang utama sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam agenda keterangan saksi yang berlangsung hari ini, Ratna Sarumpaet menghadirkan dua orang saksi, yakni Said Iqbal dan Ruben.

Baca Juga : Jelang Persidangan, Ratna Sarumpaet Rangkul Terus Atiqah Hasiholan

Said Iqbal sendiri adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang sempat memberikan kesaksiannya atas kasus Ratna Sarumpaet.

Sementara itu, kesaksian Ruben PS Marey sempat dibantah Ratna Sarumpaet karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebelum kejadian hoax berlangsung.

Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menjalani sidang, Ratna Sarumpaet mengatakan kalau kesaksian Ruben tidak sesuai dengan apa yang terjadi soal penggelapan dana sekitar 23 triliun.

Baca Juga : Jadi Saksi Sidang, Amien Rais Ingat Kembali Masa Lalu Ratna Sarumpaet yang Aktif Membela Rakyat

"Yang pertama itu, betul," buka Ratna Sarumpaet saat ditanya oleh awak media.

"Yang kedua yang salah. Ya memang dia ditahan itu karena penipuan itu," sambungnya.

Ratna Sarumpaet menyampaikan kalau memang kesaksian dari Ruben sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi sehingga akhirnya ia ditahan akibat kelakuannya tersebut.

Baca Juga : Sambil Dengarkan Keterangan Saksi, Ratna Sarumpaet Sibuk Ngunyah Permen

Diketahui, Ratna Sarumpaet diancam hukuman 10 tahun penjara karena menyebarkan berita palsu atas nama dirinya sendiri.

Saat itu ia mengaku dipukul orang di Bandung padahal ia sedang menjalani operasi plastik. (*)