Find Us On Social Media :

Beri Analisis Hukum Soal Kasus #JusticeForAudrey, Hotman Paris: Harusnya Pelaku Sudah Ditahan!

By Agil Hari Santoso, Rabu, 10 April 2019 | 17:02 WIB

Beri Analisis Hukum Soal Kasus #JusticeForAudrey, Hotman Paris: Harusnya Pelaku Sudah Ditahan!

 

Grid.ID - Akhir-akhir ini, nama pengacara Hotman Paris Hutapea dan tagar #JusticeForAudrey sangat ramai diperbincangkan.

Hotman Paris diketahui ikut menangani kasus #JusticeForAudrey, kasus pengeroyokan yang menimpa seorang siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (29/3/2019) lalu.

Lewat tagar #JusticeForAudrey, kisah korban yang dikeroyok 12 siswi SMA ini berhasil menarik simpati publik, termasuk pengacara Hotman Paris.

Baca Juga : Robby Purba Hingga Tantri Kotak Beri Dukungan Pada Hotman Paris yang Ikut Tangani Kasus Siswi SMP yang Dikeroyok 12 Pelajar SMA di Pontianak

Sempat diwartakan Grid.ID sebelumnya, seorang siswi SMP dengan inisial AU asal Pontianak, dikeroyok oleh 12 siswi SMA.

Korban disebut dianiaya berkali-kali oleh 12 siswi SMA tersebut, mulai dari dibenturkan ke aspal hingga diinjak di bagian perut dan ditendang di bagian wajahnya.

Bahkan, korban yang masih berusia sangan belia itu diduga sampai kehilangan selaput daranya karena dianiaya 12 siswi SMA tak bertanggung jawab itu.

Baca Juga : Viral Tagar #JusticeForAudrey, Siswi SMP yang Dikeroyok 12 Siswi SMA sampai Dihilangkan Keperawanannya, Hotman Paris Ikut Turun Tangan

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Barat, pengeroyokan itu dipicu cuma karena masalah asmara.

"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacar pelaku penganiayaan ini," kata Wakil Ketua KPPAD Kalbar Tumbur Manalu, dikutip Grid.ID dari Tribun Pontianak.

Baca Juga : Asyik Tekuni Bisnis Kuliner, Tamara Bleszynski Ngaku Warungnya Sempat Digedor Hotman Paris Hutapea