Find Us On Social Media :

Jelaskan Soal Hukum Anak di Bawah Umur dalam Kasus AU, Hotman Paris: Bisa Diadili dan Bisa Ditahan!

By Pradipta Rismarini, Rabu, 10 April 2019 | 18:58 WIB

Jelaskan soal hukum anak di bawah umur dalam kasus AU, hotman paris: bisa diadili dan bisa ditahan!

Laporan wartawan Grid.ID, Pradipta Rismarini

Grid.ID – Kasus AU siswi SMP yang dikeroyok oleh 12 anak SMA masih terus berlanjut dan menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman Paris ikut ambil bagian dalam pengusutan kasus AU yang tengah ramai diperbincangkan.

Dalam chanel Youtubenya, Hotman Paris menjelaskan soal hukum yang berlaku untuk anak di bawah umur terkait kasus AU.

Baca Juga : Bisakah Kasus #JusticeForAudrey Selesai dengan cara Berdamai? Hotman Paris Berikan Analisis Hukum

Banyak yang mempertanyakan soal kelanjutan kasus yang menimpa AU.

Gadis SMP berusia 14 tahun ini diduga dikeroyok oleh 12 anak SMA dan mengalami penganiayaan.

Tiga pelaku yang menjadi dalang utama dikabarkan sudah menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Baca Juga : Beri Analisis Hukum Soal Kasus #JusticeForAudrey, Hotman Paris: Harusnya Pelaku Sudah Ditahan!

Sementara pelaku lainnya dilaporkan hanya menyoraki.

Warganet menjadi geram lantaran pelaku masih di bawah umur dan dikhawatirkan tidak bisa dijerat hukum pidana kendati sudah melakukan penganiayaan.

Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris selaku pengacara kondang memberikan penjelasan terkait hal ini.

Baca Juga : Robby Purba Hingga Tantri Kotak Beri Dukungan Pada Hotman Paris yang Ikut Tangani Kasus Siswi SMP yang Dikeroyok 12 Pelajar SMA di Pontianak

Dalam chanel Youtubenya, Hotman Paris memberikan penjelasan soal hukum anak di bawah umur.

Undang-undang tentang pidana anak di bawah umur sudah diatur dalam Uu peradilan pidana anak UU No 11 th 2012.

Hotman Paris menjelaskan, “Yaitu anak di bawah umur pun (12 sampai sebelum 18 tahun) dikategorikan sebagai anak yang bisa diadili,

Baca Juga : Asyik Tekuni Bisnis Kuliner, Tamara Bleszynski Ngaku Warungnya Sempat Digedor Hotman Paris Hutapea

Jadi bisa diadili dan juga bisa ditahan, itulah aspek hukumnya dari kasus AU,

Kalau memang kasus ini benar, tidak ada alasan lagi untuk penyidikan dimulai, tetapkan tersangka dan segera dilakukan penahanan,” ujar Hotman Paris.

Jika kasus ini betul terbukti kebenarannya maka pelaku tak bisa lolos dari hukuman pidana.

Baca Juga : Curhat Soal Asmara, Millendaru Ngaku Pernah Pacari Aktor Terkenal Berwajah Oriental, Hotman Paris: Gue Nggak Masuk Hitungan?

Sementara itu, polisi masih menyelidiki lebih lanjut tentang kasus ini.

(*)