Find Us On Social Media :

Terletak Dipinggir Jalan, Ini 2 Lokasi Pengeroyokan AU, Siswi SMP di Pontianak

By Dianita Anggraeni, Kamis, 11 April 2019 | 16:07 WIB

2,3 Juta Netizen Desak KPAI dan KPPAD Beri Keadilan untuk Kasus AU

Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni

Grid.ID - Tagar #JusticeForAudrey masih menjadi trending di media sosial.

Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan korban berinisial AU siswi SMP Pontianak, Kalimantan Barat.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.

Baca Juga : Cantiknya Putri Aishwarya Rai yang Masih Berusia 7 Tahun, Mirip Lisa Blackpink!

Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, L alias F (17), A alias T (17) dan N alias C (17).

Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar seperti yang Grid.ID kutip dari TribunPontianak.co.id.

Baca Juga : Cerita Gracia Indri Tentang Adiknya, Gisela Cindy yang Tak Pernah Minta Transfer Uang Hingga Dapat Beasiswa di Kanada

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli pun menuturkan kronologi kejadian terjadi pada tanggal 29 Maret 2019 sekitar Pukul 14.30 WIB di Jalan Sulawesi Kota Pontianak tepatnya belakang ‎Paviliun.

Dikatakannya lagi," selanjutnya setelah kejadian di Jl Sulawesi, berlanjut di jalan Taman Akcaya Pontianak," katanya.

Lanjutnya, Husni menuturkan untuk kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi, korban di antar oleh DE ke rumah saudaranya ke PP.