Find Us On Social Media :

Hobi Koleksi Barang Mewah, Bupati Talaud Tak Sudi Punya Tas Branded yang Sama dengan Pejabat Wanita Lainnya!

By Tata Lugas Nastiti, Rabu, 1 Mei 2019 | 18:13 WIB

Hobi Koleksi Barang Mewah, Bupati Talaud Tak Sudi Punya Tas Branded yang Sama dengan Pejabat Wanita Lainnya!

Grid.ID - Jadi tersangka kasus penerimaan suap revitalisasi pasar Talaud, Bupati Talaud, Sri Wayumi Maria rupanya memiliki kesenangan pada barang-barang mewah.

Tidak hanya senang, Bupati Talaud, Sri Wayumi Maria ini diketahui juga mengoleksi beragam barang mewah dari brand-brand ternama dunia sebagai hobi.

Saking senangnya dengan barang mewah, Bupati Talaud, Sri Wayumi Maria ini diketahui mengaku tak sudi tas branded yang ia kenakan sama dengan pejabat wanita lainnya.

Baca Juga : Dikenal Sebagai Sosok Baik, Seorang Suami di Sulawesi Utara Tega Manipulasi Kematian Istrinya Sendiri dengan Sampo

Diketahui, Bupati Talaud, Sri Wayumi Maria tertangkap tangan oleh pihak KPK sebagai salah satu tersangka penerimaan suap biaya proyek revitalisi pasar Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Bupati Talaud, Sri Wayumi Maria tertangkap pada Selasa (30/4/2019) kemarin.

Pihak KPK menangkap Bupati Talaud atas kecurigaan bahwa Sri Wahyumi diduga menerima fee sekitar 10% dari kontraktor proyek revitalisasi.

Baca Juga : Evakuasi Korban Longsor Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara, Tim SAR Mulai Buka Akses ke Titik Longsor

Melansir Kompas.com, fee sebesar 10% yang diterima oleh Bupati Talaud ini adalah berupa barang mewah dan uang tunai sebesar Rp 513 juta.

Berdasarkan penyelidikan pihak KPK, fee yang diberikan pihak kontraktor dari dua proyek revitalisasi pasar ini telah diterima oleh Bupati Talaud, Sri Wayumi Maria dan 5 orang lainnya.

KPK menduga barang-barang mewah itu rencananya diberikan sebagai hadiah ulang tahun Sri Wahyumi yang diketahui kerap mengoleksi barang mewah pada awal bulan Mei.

Baca Juga : Korban Selamat Kisahkan Detik-detik Longsornya Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara, Terdengar Teriakan dari Dalam Lorong

"Terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud akan diberikan saat ulang tahun Bupati SWM (Sri Wahyumi)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, selain uang tunai senilai Rp 50 juta lebih, KPK menyita barang mewah yang diduga telah diberikan kepada Bupati Talaud sebagai fee.

Barang-barang mewah tersebut berupa tas merk Channel senilai Rp 97 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32 juta.

Baca Juga : Gempa Bumi Guncang Sulawesi Utara, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Tak hanya tas dan aksesoris mewah, Bupati Talaud juga diduga menerima satu set perhiasan berlian merek Adelle dengan total senilai Rp 108 juta lebih.

Melansir Kompas.com, Bupati Talaud rupanya sempat protes mengenai jenis fee yang ia terima.

Menerima barang mewah sebagai salah satu fee, Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria sempat minta dibelikan tas branded keluaran rumah mode Hermes.

Baca Juga : Google Doodle Rayakan HUT Taman Nasional Bunaken, Surga Tersembunyi di Sulawesi Utara

Hal ini diungkapkan oleh Basaria Panjaitan karena Bupati Talaud mengakui tak sudi punya tas mewah yangsama dengan yang dikenakan pejabat wanita lainnya disana.

"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana.

Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Baca Juga : Respon Ivan Gunawan Dituding Sengaja Meloloskan Salah Satu Peserta Miss Grand Sulawesi Utara

Baca Juga : Jalan-jalan ke Shanghai, Maia Estianty Tampil Seksi Pakai Blus Transparan dan Cincin Mewah Belasan Juta

Barang tersebut dibeli oleh seorang pengusaha sekaligus tersangka pemberi suap bernama Bernard Hanafi Kalalo.

Pada Minggu malam, 28 April 2019, Bernard bersama anaknya membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Tim KPK mendapatkan informasi terkait penyuapan proyek revitalisasi pasar ini melalui orang kepercayaan Bupati, Benhur Lalenoh.

Baca Juga : VIDEO - Korban Kebakaran Inul Vizta, Kuasa Hukum Adie Mohawk Akan Menyurati Polda Sulawesi Utara

Menurut Basaria, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.

Benhur kemudian menawarkan Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen.

Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.

Baca Juga : Setya Novanto Kepergok Makan di Restoran Padang, Najwa Sihab Beri Sindiran Pedas: Papa Memang Luar Biasa!

Atas kasus penyuapan ini, KPK menetapkan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi sebagai tersangka.

Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Intip Penampilan Anggun Olla Ramlan dengan Busana Kaftan Emas, Bisa Kamu Contek nih!

(*)