Find Us On Social Media :

Awali Ramadan dengan Datangi BNNP, Sandy Tumiwa Ingin Jauhi Narkoba dan Hijrah

By Rangga Gani Satrio, Senin, 6 Mei 2019 | 13:06 WIB

Sandy Tumiwa dihadirkan saat gelar perkara kasus narkoba yang menjeratnya di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada (1/3/2019).

Dari hasil pemeriksaan Sandy Tumiwa kedapatan memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (*)