Find Us On Social Media :

Keji! Pembunuh ini Siksa Korbannya dengan Menyetrum Payudara Korban Hingga Mati

By None, Jumat, 10 Mei 2019 | 14:23 WIB

Keji! Pembunuh ini Siksa Korbannya dengan Menyetrum Payudara Korban Hingga Mati

Grid.ID- Seorang kriminal berdarah dingin yang sebelumnya telah mendekam di penjara selama 1.217 hari kembali terjerat kasus atas tuduhan pembunuhan.

Kriminal yang diketahui bernama Rebecca Llyod (39) menjadi tersangka pembunuhan keji yang menewaskan Victoria Davis (24).

Menurut keterangan, Llyod membantu membunuh Davis dan membuang bukti penting setelah mereka melakukan penyiksaan.

Baca Juga : Setelah 36 Tahun Kasus Pedofilia Keji ini Baru Terungkap, Namun Pelakunya Justru Lolos dari Jerat Hukum

Sebelum melakukan pembunuhan, dilaporkan Llyod melakukan penyiksaan dengan menghubungkan payudara korbannya pada pengisi baterai.

Kemudian, ia juga menyiksa, memerkosa, dan memukulnya dengan tongkat baseball.

Hingga akhirnya, setelah mengalami berbagai macam penyiksaan, Davis tewas di rumahnya di Fayetteville, Arkansas.

Pasca kejadian tersebut, Llyod dihukum dengan enam tahun masa percobaan karena perannya dalam kejahatan yang keji.

Baca Juga : Satu Desa di Jeneponto Terserang Wabah Penyakit Misterius, Sudah Tewaskan 3 Orang Warga

Dikatakan bahwa Llyod adalah pelanggar pertama, sedangkan temannya Mack Chumley juga menjadi bagian dalam pembunuhan kejam Davis.

Chumley disebut-sebut sebagai biang keladi dalam pembunuhan ini dan mengatur segala tindakan dalam pembunuhan ini.

Menurut keterangan, Chumley mengatur skenario dengan marah pada Davis atas dugaan serangan seks pada cucunya di rumahnya.

Baca Juga : Alami Kecelakaan Hebat, Pemadam Kebakaran ini Harus Kehilangan Separuh Kepalanya

Dia bersama kroninya telah berpartisipasi dalam pembunuhan ini termasuk duami Davis, John (30).

Chumley dikatakan membuat laporan bohong pada John Davis bahwa istrinya telah berselingkuh, untuk mendapatkan dukungan itu.

Lantas, John Davis mengambil bagian dalam melakukan penyiksaan selama 24 jam hingga menyebabkan kematian.

Ia dijatuhi hukuman 37 tahun penjada atas pembunuhan dan dukungan melakukan pembunuhan.

Sedangkan Chumley dihukum dengan penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat setelah divonis melakukan pembunuhan besar-besaran pada bulan Oktober. (*)

Artikel ini telah tayang di Intisari online dengan judul, “Sadis! Sebelum Dibunuh, Wanita Ini Disiksa di Bagian Payudaranya dengan Cara Mengerikan Ini “