Find Us On Social Media :

Berderai Air Mata, Ibunda Kriss Hatta Memohon Keadilan untuk Putranya, Tuty Suratinah: Yang Mengeluarkan Surat Itu KUA, Bukan Anak Saya!

By Grid Reporter, Senin, 13 Mei 2019 | 09:08 WIB

Kriss Hatta dan Tuty Suratinah, Ibunda Kriss Hatta

Laporan Wartawan Grid.ID, Nopsi Marga

Grid.ID - Beberapa waktu yang lalu, Kriss Hatta telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi sejak 9 April 2019.

Kriss Hatta tersandung kasus pemalsuan dokumen nikah atas laporan Hilda Vitria.

Sidang lanjutan kasus yang menyeret nama Kriss Hatta kembali digelar pada Rabu (8/5/2019).

Baca Juga : Jakun Lucinta Luna Menghilang, Atta Halilintar Ungkap Adanya Garis di Leher, Operasi?

Tuty Suratinah, Ibunda Kriss Hatta bahkan sempat berderai air mata di hadapan para wartawan.

Sang ibunda masih tidak terima dengan putusan pengadilan yang membuat Kriss Hatta harus mendekam di balik jeruji besi.

Tak ingin tinggal diam melihat sang anak mendekam di penjara, Tuty mencari keadilan untuk sang putra.

Baca Juga : Terawang Giorgino Abraham Usai Ditinggal Nikah Irish Bella, Denny Darko Singgung Soal Pengkhianatan: Dia Amat Sangat Kecewa

Hal ini ditayangkan di kanal Youtube ESGE Entertainment, pada Minggu (12/5/2019).

"Memang dia nikah sirih, tapi didaftarkan gitu, jadi kalau sekarang yang dipermasalahkan buku palsu, buku yang asli, yang mana yang palsu, yang asli mana," ungkap Tuty.

"Karena anak saya bikin buku di kantor KUA, bukan di sembarang jalan,"

"Kenapa anak saya bikin salinan? karena ditahan sama ibunya, 3 kali minta terakhir bilang bukunya ilang,"

Baca Juga : Jadi Viral Usai Amuk Pegawai Indomaret Cuma karena Sumbangan Rp 1 Ribu, Jafar Quba: Saya Mohon Maaf

"Anak saya lapor polisi, minta surat salinan ke KUA, itu, yang katanya surat KUA itu palsu tolong jelaskan, anak saya memalsukan itu di mananya,"

"Karena yang mengeluarkan itu KUA, bukan anak saya bikin sendiri, itu aja yang minta keadilan buat Kriss," imbuh Tuty.

Pihak keluarga Kriss Hatta meminta pengadilan untuk membuktikan buku nikah yang palsu dengan yang asli dan mendatangkan para saksi ahli.

(*)