Find Us On Social Media :

Mengemudi dalam Kondisi Mabuk, Aktor Senior Kim Byung Ok Didenda Sebesar Rp 24,3 Juta

By Nesiana Yuko Argina, Senin, 13 Mei 2019 | 12:09 WIB

Mengemudi dalam Kondisi Mabuk, Aktor Senior Kim Byung Ok Didenda Sebesar Rp 24,3 Juta

Laporan Wartawan Grid.ID, Nesiana Yuko Argina

Grid.ID - Aktor asal Korea Selatan kembali tersangkut kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol

Karena hal tersebut, aktor Kim Byung Ok didenda sebesar 2 Juta Won atau sekitar Rp 24,3 juta.

Peristiwa ini terjadi pada 12 Februari 2019 lalu.

Kim Byung Ok ditangkap di area parkir apartemennya daerah Buncheon, Provinsi Gyenggi, Korea Selatan.

Baca Juga : Mengemudi Sambil Mabuk dan Tabrak Lari, Song Seung Won Dijatuhi Hukuman Penjara 1,5 Tahun

Dilansir Grid.ID dari Soompi pada Senin (13/5/2019), polisi datang ke lokasi setelah menerima laporan dari seorang warga.

Menurut laporan warga tersebut, ia melihat seseorang yang mengemudikan mobil secara sembarangan seperti orang mabuk di tempat parkir.

Kemudian polisi datang dan melakukan pengecekan kadar alkohol Kim Byung Ok.

Pada saat kejadian, kadar alkohol dalam darah Kim Byung Ok mencapai 0,085 persen.

Baca Juga : Tak Hanya Jun.K 2PM, Aktor Ini Juga Tercyduk Mabuk Saat Mengemudi, Duh!