Find Us On Social Media :

Pengajuan Assessment ditolak, Ini yang Dilakukan Steve Emmanuel

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 17 Mei 2019 | 08:39 WIB

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh aktor Steve Emmanuel masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pada Kamis (16/5/2019) Steve Emmanuel menjalani sidang yang beragenda keterangan saksi dari JPU.

Agenda sidang tersebut mendadak harus ditunda lantaran Hakim Anggota berhalangan hadir.

Sidang rencananya akan dilaksanakan kembali pada 23 Mei 2019.

Baca Juga : Fakta Terbaru Kasus Mutilasi di Malang, Sugeng Bukan Pembunuh si Wanita? Terungkap Penyebab Kematiannya!

Dalam sidang nanti, akan dihadirkan dokter dari pihak Steve Emmanuel yang sudah memeriksa terdakwa sebelumnya.

Hal ini berkaitan dengan assessment yang diajukan kuasa hukum Steve Emmanuel kepada Majelis Hakim sebelumnya tidak dipenuhi.

"Dokter yang memang memiliki spesifikasi terhadap ketergantungan obat itu akan datang ke rutan Salemba Selasa nanti," kata kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra saat ditemui tim Grid.ID usai sidang.

"Nanti akan melakukan interview terhadap Steve sekitar 30 Menti sampai 1 jam, untuk memastikan bahwa Steve adalah pengguna, bukan pengedar atau penjual."

"Nah hasilnya nanti akan datang dalam bentuk surat rekomendasi, kemudian dokternya kita upayakan hadir dipersidangan pada Kamis 23," sambungnya.

Baca Juga : Nyamar Jadi Kuli Bangunan, Terduga Pelaku Mutilasi Vera Oktaria Lagi-lagi Berhasil Kabur dari Kejaran Polisi!