Find Us On Social Media :

Ceraikan Halimah Karena Mayangsari, Saat Itu Bambang Trihatmodjo Diharuskan Bayar 1,5 Miliar

By Lalu Hendri Bagus Setiawan, Selasa, 21 Mei 2019 | 13:06 WIB

Ceraikan Halimah Karena Mayangsari, Saat Itu Bambang Trihatmodjo Diharuskan Bayar 1,5 Miliar

Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus

Grid.ID - Sembilan tahun sudah Bambang Trihatmodjo bercerai dari Halimah Agustina Kamil.

Pada saat itu Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai karena hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung, dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Baca Juga: Tampil Cetar bak Jeruk Keprok, Mayangsari Padukan Dress Ngejreng dengan Liontin Super Besar! Intip Penampilannya yang Banjir Pujian

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca Juga: Lihat Harga Sepatu Mewah Branded Favorit Geng Sosialita Mayangsari, Rossa Hingga Ussy Sulistiawaty Juga Pakai!

Baca Juga: Percaya Diri Tampil Tanpa Makeup, Penampilan Kahiyang Ayu Saat Makan Bareng Luna Maya Curi Perhatian

Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 Miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ajak Karyawan Belanja Naik Metromini, Nagita Slavina Jadi Sorotan Saat Pakai Waist Bag Seharga 43 Juta Rupiah

Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000

Baca Juga: Cuma Naik MRT, Luna Maya Tampil Simpel dengan Mules Belasan Juta Rupiah!

Baca Juga: Bukan Tas Hermes Seperti Teman-Teman yang Lain, Nia Ramadhani Tak Malu Pakai Tas Mungil Paling Murah

(*)