Find Us On Social Media :

Setubuhi Paksa Adik Iparnya Sendiri yang Masih Belia Selama Setahun, Tersangka Sebut Sudah Incar Korban Sejak Kelas 4 SD

By Angriawan Cahyo Pawenang, Rabu, 22 Mei 2019 | 18:24 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

Akibat laporan tersebut, tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan.

Baca Juga: Update Kasus Siswa Tak Diluluskan Akibat Terlalu Kritis: Guru-guru Juga Merasa Tertekan dengan Kebijakan Kepala Sekolah

Kemudian tersangka diketahui kembali lagi ke Magelang pada tahun 2019.

Pihak kepolisian saat itu juga langsung melakukan penangkapan kepada tersangka.

“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja," kata Yudi.

Baca Juga: Diduga Adanya Massa Bayaran Saat kerusuhan 22 Mei, Polisi Dalami Kasus Penemuan Amplop Berisi Uang dalam Saku Demonstran

"Kemudian tahun ini 2019 kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” ujarnya.

Kini tersangka akan terancam hukuman maksimal selama 15 tahun.

(*)