Find Us On Social Media :

Sidang Steve Emmanuel Kembali Digelar, JPU Hadirkan Tiga Orang Saksi

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 23 Mei 2019 | 14:29 WIB

Steve Emmanuel saat sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).

Diketahui, artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan menyelundupkan narkoba jenis Kokain.

Steve ditangkap pada hari Jumat, 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Steve Emmanuel yang Kini Jadi Tahanan Rutan Salemba, Sempat Sakit Stress hingga Keracunan Makanan Penjara

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan di kediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati. (*)