Find Us On Social Media :

Tak Punya Surat Izin Mengemudi, Seorang Wanita Tabrak Bocah Hingga Korban Gegar Otak!

By Irene Cynthia Hadi, Jumat, 29 Desember 2017 | 02:30 WIB

Mobil dengan pengemudi tanpa SIM

Laporan Reporter Grid.ID, Seto Aji Nugroho

Grid.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi seseorang untuk mengemudikan kendaraan.

Jika tidak mempunyai SIM, maka mereka yang sudah cukup umur diwajibkan untuk segera membuatnya.

Dilansir reporter Grid.ID dari Shanghaiist, seorang wanita ditahan oleh polisi di Kota Foshan, Provinsi Guangdong, Tiongkok.

(BACA JUGA Cantik Banget! Berikut Kumpulan Potret Salmiati, Istri Fildan Baubau Juara Dangdut Academy Asia 3 yang Katanya Mirip Ranty Maria)

Ia ditahan karena menabrak seorang bocah berusia 2 tahun.

Kejadian berawal saat tersangka (45) yang tidak disebutkan namanya itu mengemudikan mobil SUV melalui Pasar Buah Fuxi.

Ia kemudian menabrak seorang bocah gadis anak penjual sayuran di pasar tersebut.

(BACA JUGA Aktor Tampan Keanu Reeves, Sering Tertangkap Kamera Sedang Makan Bareng Gelandangan, Terungkap Kisah Sedih Di Baliknya!)

Tubuh sang anak tergulung tiga kali sebelum akhirnya sang pengemudi menghentikan kendaraannya.

Tersangka lantas keluar dari mobilnya dan langsung memohon sembari berkata kepada keluarga korban.

"Jangan beritahu orang lain bahwa saya yang mengemudikan mobil ini," katanya.