Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah Lakukan Pencemaran Nama Baik Melalui Vlog Idiot, Ahmad Dhani Diputus 1 Tahun Penjara

By Asri Sulistyowati, Selasa, 11 Juni 2019 | 15:33 WIB

Ahmad Dhani usai sidang di PN Surabaya, Selasa (2/4/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang putusan atas kasus pencemaran nama baik pada Selasa (11/6/2019).

Ahmad Dhani keluar Rutan Medaeng sekitar pukul 10.33 WIB dengan balutan baju hem berwarna coklat dan ditemani oleh dua petugas kepolisan bersenjata lengkap serta dua petugas dari kejaksaan.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Ahmad Dhani.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".

Baca Juga: Silahturahmi ke Rumah Orang Tua Olga Syahputra, Raffi Ahmad Berikan THR Rp 10 Juta untuk Ayah dan Ibu Sahabatnya

Pentolan Dewa 19 itu terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja."

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," tutur Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono.

Baca Juga: Anissa Aziza Ceritakan Reaksi Putrinya yang Berontak dan Menangis Saat Dengar Suara Nyanyian Raditya Dika Kolaborasi dengan Ariel NOAH

Mendengar putusan yang dijatuhkan pada dirinya, tanpa pikir panjang Dhani memutuskan untuk melakukan banding.

"Apakah saudara terdakwa bisa menerima (putusan)?" tanya Anton.