Find Us On Social Media :

Terancam Hukuman Mati karena Kasus Narkoba, Zul Zivilia Berikan Pesan pada Sang Istri

By Annisa Dienfitri, Selasa, 11 Juni 2019 | 20:53 WIB

Retno saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia, terancam hukuman mati atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Zul Zivilia sebelumnya ditangkap di apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).

Dari penangkapan Zul Zivilia itu, polisi mendapati 8,5 kilogram narkoba jenis sabu, 24.000 butir pil ekstasi dan sebuah timbangan elektrik.

Baca Juga: Istrinya Berjualan Kue Kering Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Zul Zivilia Menangis: Gara-gara Saya Kamu Menderita

Atas penemuan tersebut, pelantun 'Aishiteru' itu terancam hukuman mati lantaran diduga menjadi pengedar.

Zul disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena memiliki barang bukti narkoba melebihi 5 gram.

Mendapati suaminya terancam hukuman mati, istri Zul, Retno Paradinah, sontak merasa terpukul.

Baca Juga: Lebaran di Dalam Penjara, Zul Zivilia Hanya Terdiam Saat Dijenguk Istri dan Anak-anaknya

Kendati demikian, pasca suaminya mendekam selama tiga bulan dalam penjara, Retno mengaku sudah mulai merasa tenang.