Find Us On Social Media :

Tampil di Persidangan dengan Wajah Melas, Pelaku Teror Penembakan Masjid Christchurch Menuntut Dirinya Dinyatakan Tak Bersalah

By Angriawan Cahyo Pawenang, Jumat, 14 Juni 2019 | 17:51 WIB

Foto pelaku penembakan, Brenton Tarrant terbaru di persidangan pembacaan tuntutan dari pihak tersangka

Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Grid.ID - Masih teringat di memori kita terkait tragedi penembakan jamaah salat Jumat di Chrischurch, Selandia Baru.

Teror penembakan yang terjadi di Christchurch pada bulan Maret lalu meninggalkan kesedihan mendalam bagi para keluarga korban dan dunia.

Dikutip Grid.ID sebelumnya dari Daily Mail, aksi teror penembakan di Christchurch menewaskan total 51 orang.

Baca Juga: Terungkap, Motif Teror Ledakan Bom di Sri Lanka : Merupakan Balas Dendam Terhadap Serangan di Christchurch

Tersangka, Brenton Tarrant yang kini sudah ditangkap saat itu menembaki para jamaah salat Jumat dengan keji.

Brenton diketahui tak pandang bulu dalam menarget korbannya.

Baik orang dewasa maupun anak-anak juga menjadi korban.

Baca Juga: Fakta - Fakta di Balik Peristiwa Penembakan Jamaah Sholat Jumat Masjid Christchurch, Selandia Baru

Tak hanya itu, bahkan Brenton juga menyiarkan aksi kejinya secara langsung di Sosial Media.

Akibat aksinya yang dilakukan pada tanggal 15 Maret 2019 tersebut, sosial media ramai-ramai melakukan pemblokiran.

Pemblokiran ini dilakukan bagi konten-konten yang terkait dengan aksi Brenton saat itu.

Baca Juga: Terpandang di Mata Teman - Temannya, Teryata Lilik Abdul Hamid Korban Penembakan Masjid Christchurch Termasuk Sosok Taruna Berprestasi STPI

Hal ini ditujukan agar teror yang dilakukan Brenton tidak tersebar.

Kini Brenton sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat dan dirinya sedang menghadapi persidangan.

Di persidangan teranyar ini, para keluarga korban juga turut datang menyaksikan sidang tersebut.

Baca Juga: Kisah Seorang dosen UAD Yogyakarta, Korban Selamat Sekaligus Saksi Mata Teror Penembakan di Masjid Christchurch

Dikutip dari BBC News, Brenton awalnya dituntut hukuman atas aksinya membunuh 51 orang dan juga terkait aksi terornya.

Melalui kuasa hukumnya, Brenton kemudian menyampaikan tuntutannya terhadap kasus tersebut.

Brenton berkata melalui kuasa hukumnya kalau dirinya tidak bersalah sama sekali atas tuduhan yang dijatuhnya kepadanya.

Baca Juga: Berikan Pidato Emosional Sambil Menangis Pasca Penembakan di Christchurch, Polisi Selandia Baru : Saya Bangga Menjadi Muslim

Mendengar omongan tersebut, orang-orang yang hadir di persidangan langsung menangis seakan menahan emosi.

Setelah menyatakan tuntutannya, pihak pengadilan memutuskan akan melakukan persidangan untuk putusan hukuman pada 4 Mei 2020.

Brenton sendiri akan kembali diperiksa tim penyidik pada 16 Agustus 2019.

Baca Juga: Kisah Pilu Seorang Jamaah Masjid Di Christchurch, Pura-pura Mati Agar Lolos dari Penembakan Brutal

Awalnya, tim penyidik berusa mengecek kondisi kejiwaan Brenton dan ternyata tersangka dinyatakan sehat secara mental.

Sehingga persidangan khusus tak perlu dilakukan.

Sebelumnya Selandia Baru sempat mengumumkan terkait larangan penyebaran foto wajah pelaku.

Baca Juga: Teroris di Masjid Christchurch Habisi 50 Nyawa Pakai Senjata Api Legal, Ternyata di Selandia Baru Umur 16 Tahun Sudah Boleh Pegang Senjata

Kini larangan tersebut sudah dicabut secara resmi.

Brenton sendiri kini ditahan di sel khusus yang terisolasi di penjara Paremoremo, Auckland, Selandia Baru.

Disebut-sebut, penjara itu merupakan tempat yang paling ketat dan 'menyeramkan' seantero Selandia Baru.

Baca Juga: Pesan Damai yang Dilontarkan Korban Penembakan di Christchurch Sebelum Dihujani Tiga Peluru

(*)