Find Us On Social Media :

Bukan Lagi Rapor dan Nilai UN yang Jadi Syarat Siswa Diterima di Sekolah Baru, Simak Aturan Baru PPDB 2019 Berikut

By None, Sabtu, 15 Juni 2019 | 14:02 WIB

Bukan Lagi Rapor dan Nilai UN yang Jadi Syarat Siswa Diterima di Sekolah Baru, Simak Aturan Baru PPDB 2019!

Baca Juga: Padatnya Jadwal Ramadan Bukan Halangan untuk Tampil Cetar

Contoh, SMA Negeri 1 Jakarta berada di jalan A, sementara rumah calon siswa di jalan B. Maka, sekolah akan melihat jarak antara sekolah tersebut dengan rumah calon siswa.

Jika terlalu jauh, maka kecil kemungkinan calon siswa tersebut masuk ke sekolah yang dia inginkan.

Sebaliknya, semakin dekat jarak sekolah tersebut dengan sebuah sekolah, maka besar kemungkina dia akan masuk.

Baca Juga: Teknologi Canggih Ini Bikin Motor Irit, Performa Tetap Gesit

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam taklimat media di Jakarta pada Selasa (15/1/2019).

Mendikbud mengatakan aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019.

Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Baca Juga: Perutnya Tiba-Tiba Membesar dan Lahirkan Seorang Bayi dalam Sehari, Wanita ini Tak Pernah Sadar Jika Dirinya Hamil

Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru.

Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen.

“Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.