Find Us On Social Media :

Pihak Dipo Latief Sebut Akte Kelahiran Anak Bisa Dibuat Tanpa Ada Catatan Pernikahan Orang Tua, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Dalam Akte Kelahiran Ada Kalimat Anak dari Mana Lahir

By Rissa Indrasty, Jumat, 21 Juni 2019 | 10:02 WIB

Nikita Mirzani dan Dipo Latief

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang isbat cerai artis Nikita Mirzani dan Dipo Latief ditunda hingga 1 Juli 2019 mendatang.

Agenda sidang selanjutnya yaitu pembuktian saksi dari pihak Nikita Mirzani terkait kesaksian mengenai adanya pernikahan yang terjadi antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief.

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah secara siri.

Baca Juga: Nikita Mirzani Perjuangkan Status Pernikahannya demi Akte Kelahiran Anak, Kuasa Hukum Dipo Latief: Anak di Luar Nikah Juga Bisa Punya Surat

Hasil pernikahan tersebut melahirkan buah cinta seorang bayi laki-laki.

Kini, Nikita Mirzani ingin pernikahan dan perceraiannya diakui oleh negara.

Hal tersebut lantaran agar ada bukti secara hukum bahwa keduanya telah bercerai dan tercatat di akta kelahiran bahwa Dipo Latief adalah ayah biologis anak mereka.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jelaskan Alasannya Ingin Pernikahannya dengan Dipo Latief Diakui oleh Negara

Namun, pihak Dipo Latief sendiri menolak jika pernikahan mereka tercatat oleh negara.

Hal tersebut karena Dipo Latief merasa hubungan pernikahannya dan Nikita Mirzani sudah selesai sejak dirinya mengucap ikrar talak kepada Nikita Mirzani.

Mengenai akta kelahiran sang anak, kuasa hukum Dipo Latief, Asfa Devy, mengungkapkan bahwa seorang anak tetap bisa mendapatkan surat atau akta kelahiran meski pernikahan Nikita Mirzani dan kliennya tak tercatat oleh negara.