Find Us On Social Media :

30 Pegawai PT KAI Mendadak Digugat Cerai Usai Perusahaan Buat Peraturan yang Kontroversial

By Novita Desy Prasetyowati, Sabtu, 22 Juni 2019 | 13:55 WIB

30 Pegawai PT KAI Mendadak Digugat Cerai Usai Perusahaan Buat Peraturan yang Kontroversial

Grid.ID - Belum lama ini, publik dihebohkan dengan peraturan yang kontroversial dari PT KAI.

Peraturan kontroversial itu terkait pernikahan antarpegawai PT KAI yang dilarang tugas di satu wilayah.

Adanya peraturan kontroversial itu membuat sedikitnya 30 pegawai PT KAI mendadak digugat cerai.

Baca Juga: Lowongan PT KAI 2019 untuk Lulusan SMA Posisi Kondektur dengan Gaji Capai Rp 6,5 Juta, Inilah Tugas-tugasnya

Melansir dari laman Kompas.com, jika peraturan direksi tentang pasutri bekerja dalam satu direktorat atau wilayah penempatan yang sama, maka ribuan pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jawa dan Sumatera mengancam akan mogok kerja.

Pasalnya, peratuan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja PT KAI yang dikeluarkan pada Maret 2018 lalu itu dianggap melanggar HAM.

Para pegawai merasa keberatan dengan adanya larangan bekerja pada satu wilayah yang sama.

Baca Juga: Bayar Hingga 20 Juta Rupiah, Ratusan Orang Kena Hoax Rekrutmen Pegawai PT KAI

Lantaran, dampak dari larangan tersebut membuat pasutri yang sama-sama menjadi pegawai PT KAI harus dipisahkan.

Seperti pengakuan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), Edi Suryanto tentang adanya pemutasian 150 pasutri pegawai PT KAI ke tempat berbeda.

"Itu melanggar hak azasi, hak azasi yang dizolimi, lagi pula undang-undang tentang itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi," kata Edi seusai menghadiri rapat rencana aksi mogok kerja di Palembang, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga: Soal Tragedi Surabaya Membara, Humas PT KAI: Masinis Sudah Berupaya Kurangi Kecepatan