Find Us On Social Media :

Viral, Seorang Guru PNS dan 2 Honorer Serang Banten Cabuli 3 Siswi SMP Secara Bersamaan di Sekolah

By Novita Desy Prasetyowati, Minggu, 23 Juni 2019 | 08:30 WIB

Viral, Seorang Guru PNS dan 2 Honorer Serang Banten Cabuli 3 Siswi SMP Secara Bersamaan di Sekolah

Grid.ID - Terdapat tiga orang guru di Serang Banten tertangkap tangan cabuli tiga siswi SMP secara bersamaan di sekolah.

Tiga oknum guru tersebut merupakan seorang PNS, dan dua lainnya masih berstatus honorer.

Seorang guru PNS dan dua honorer Serang Banten tertangka tangan cabuli tiga siswi SMP secara bersamaan di sekolah.

Baca Juga: Viral PNS Hina Pembantu di Facebook, TKW Hongkong : Kalau Dia Dipecat, Saya Syukur Alhamdulillah

Kasus ini sontak ramai diperbincangkan lantaran tak pantas ada peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan Tanah Air serupa itu.

Parahnya lagi, tiga guru di Serang Banten telah melakukan hubungan intim berkali-kali.

Bahkan, para guru oknum pencabulan tiga siswi SMP tersebut sudah berkeluarga dan masing-masing sudah memiliki dua anak.

Baca Juga: Guru Vokal Ayu Ting Ting Bongkar Masa Lalu sang Pedangdut Semasa SMP yang Jadi Rebutan Banyak Pria

Kabar terkait peristiwa pencabulan tiga siswi SMP oleh gurunya itu terlihat diunggah akun Facebook Yuni Rusmini.

Menurut akun Facebook Yuni Rusmini yang kerap menginformasikan berita-berita kriminal, seorang guru PNS dan dua honorer di Serang Banten telah melakukan pencabulan terhadap 3 siswi SMP sejak November 2018 silam.

Ketiga oknum guru tersebut adalah DA yang berstatus sebagai PNS mengajar IPS, AS pegawai bagian tata usaha, dan OM sebagai guru seni budaya yang masih berstatus honorer.

Baca Juga: Akibat Patah Hati, Pria Ini Tega Mutilasi Guru Honorer karena Cintanya Ditolak

Dari keterangan pada postingan Yuni Rusmini, hubungan antara para guru dengan ketiga murid SMP tersebut dilandasi atas hubungan spesial.

Pasalnya, mereka diketahui merupakan pasangan kekasih yang sedang berpacaran.

Dilansir Grid.ID dari laman Tribun Jabar, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan menuturkan bahwa ketiga pasangan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

Baca Juga: Gara-gara Salah Kasih Saran Mengurus Bayi ke Sarwendah, Iis Dahlia Langsung Ramai Disemprot Publik!

Berdasarkan keterangan tersangka, OM pertama kali bercinta dengan siswi 1 di kelas, AS dan siswi 2 di rumah korban, dan DA dengan siswi 3 di semak-semak belakang sekolah.

Tak hanya itu, keenam orang itu pernah melakukan aksinya bersama-sama di ruang laboratorium komputer sekolah.

Namun, salah satu siswi ternyata sudah hamil dan sang pacar enggan bertanggung jawab.

Baca Juga: Punya Ayah Guru Ngaji, Dinar Candy Akui Sempat Kabur Saat Masuk Pesantren!

Oleh sebab itu, dibuatlah laporan ke kepolisian atas aksi bejat gurunya itu.

"(Siswa 1) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6).

Kedekatan pasangan kekasih tersebut bermula dari pengakuan OM yang kerap mendengar curhatan dari siswinya.

Baca Juga: Tak Nafsu Makan Usai Panen Hujatan Netizen, PNS Tangerang yang Viral Karena Hina Babu di Facebook Kini Dibilang Makin Kurus

"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran akhirnya terjadi (hubungan badan). Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (murid) iseng ngobrol," ungkap OM.

OM juga mengaku bahwa hubungan badan antara dirinya dengan siswi 1 merupakan bukti keduanya saling mencintai.

"Namanya pacaran zaman sekarang begitu lah. Awalnya gak ada niatan karena ada kesempatan terjadi seperti itu (mesum)," imbuhnya.

Baca Juga: Ramadan 1440 H: THR dan Gaji ke 13 PNS Terlambat Cair? Berikut Penjelasan Menteri

Namun apa pun alasannya, perbuatan antara guru dengan murid tersebut sudah melampaui batas dan tidak pantas ditiru.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga oknum guru SMP di Serang Banten itu bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan UU tentang Perlindungan Anak, seperti yang dilansir dari Hukumonline.com.

Pasal tersebut dapat memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 7 tahun 6 bulan. (*)