Find Us On Social Media :

Deretan Fakta Miris Kebakaran Pabrik Korek Api, Pemilik Coba Kabur sampai Cuma Satu Pekerja yang dapat Santunan

By Pradipta Rismarini, Rabu, 26 Juni 2019 | 08:27 WIB

Deretan Fakta Miris Kebakaran Pabrik Korek Api, Pemilik Coba Kabur sampai Cuma Satu Pekerja yang dapat Santunan

Grid.ID – Pabrik korek api di Binjai, Sumatera Utara mengalami kejadian nahas larena dilahap si jago merah.

Kebakaran di pabrik korek api menewaskan puluhan orang pekerja

Peristiwa kebakaran pabrik korek api ini dilaporkan terjadi pada Jumat (21/6/19).

Baca Juga: Menangis Saat Jemput Jenazah sang Anak di RS, Ayah Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Bawa Bantal Kesayangan Putrinya: Cuma Ini yang Bisa Saya Peluk...

Banyaknya korban meninggal atas peristiwa kebakaran di Pabrik korek api gas atau mancis ini terjadi karena tempat kerja yang sengaja dikunci dari luar.

Karena pabrik dalam kondisi terkunci, maka para pekerja tak bisa berlari untuk menyelamatkan diri.

Akibatnya, pemilik dan juga SPV dijadikan terangka dalam kasus kebakaran ini.

Baca Juga: Tunangannya jadi Korban Kebakaran Pabrik Korek Api, Bagas: Malam Sebelum Dia Meninggal, Wajahnya Berbeda

Di balik cerita tragis kebakaran pabrik korek api di Binjai, Sumatera Utara ada beberapa fakta yang tak kalah mengejutkan.

Seperti apa?

1. Pabrik ilegal

Baca Juga: 30 Pekerja Pabrik Korek Api Tewas Terbakar, Si Pemilik dan SPV Resmi Jadi Tersangka

Pabrik korek api di Binjai, Sumatera Utara yang terbakar adalah pabrik ilegal yang tidak terdaftar.

Dugaan utama pabrik ini ilegal adalah karena kondisi pabrik yang digembok dari luar.

2. Hanya satu pekerja yang dapat santunan

Baca Juga: 5 Fakta Kebakaran Pabrik Korek Api di Sumatera Utara, Tempat Usaha Ilegal hingga Pintu Digembok Pemilik Pabrik

Karena sebagian besar pekerja di pabrik korek api adalah pekerja lepas dan borongan dan tempat kerja yang tidak resmi, maka para pekerja tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.

Alhasil hanya ada satu pekerja yang mendapat santunan, karena ia terdaftar sebagai peserta BPJS.

Ia adalah Almarhumah Gusliana yang berhak mendapat santunan yang akan diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp 150, 4 juta.

Baca Juga: Berurai Air Mata, Korban Selamat Tangisi 30 Temannya yang Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Pabrik Korek Api: Kawan-kawanku Habis Semua

3. Pemilik mencoba kabur

Pemilik pabrik korek api PT Kiat Unggul, Indra Marwan mencoba untuk melarikan diri.

Burhan selaku manager operasional dan Lismawarni yang menjabat HRD Personalia. Bekerjasama dengan Polda Sumut, pihaknya berhasil mengamankan ketiga tersangka dalam 1 x 24 jam pasca-kejadian di Kota Medan.

Baca Juga: Gara-gara Main Korek Api, Seorang Anak Meninggal Terjebak dalam Sebuah Lemari di Panti Asuhan yang Ludes Terbakar

AKBP Nugroho, sebagai Kapolres Binjai membenarkan jika  Indra memang mencoba melarikan diri saat akan diamankan.

(*)