Find Us On Social Media :

Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Direncanakan Bebas pada Sabtu Ini

By Asri Sulistyowati, Kamis, 27 Juni 2019 | 10:05 WIB

Vanessa Angel saat menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Pada sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online dengan agenda putusan yang digelar pada Rabu (26/6/2019), Vanessa Angel divonis hukuman 5 bulan penjara.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhi Vanessa Angel dengan denda atau subsidair hukuman.

Vanessa Angel disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Putuskan untuk Bercerai dengan Song Hye Kyo, Song Joong Ki Ungkap Emosinya Akan Lebih Stabil

Meski dinyatakan bersalah, namun masa hukuman yang dijatuhkan hakim satu bulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan kepada JPU, untuk mengembalikan beberapa barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila itu.

Salah satu barang bukti yang dikembalikan adalah uang sebesar Rp 35 juta yang sebelumnya diduga sebagai fee milik mantan kekasih Bibi Ardiansyah dari mucikari.

"Kalau barang bukti itu kan nanti uang, Rp 35 juta itu dikembalikan pada Vanessa, HPnya nanti dimusnahkan oleh negara, sepreinya kan milik hotel tidak mungkin dimusnahkan,"papar kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Diberi Uang Rp 17 Juta Untuk Nikahi Pria China, Monika Justru Hidup dalam Penderitaan

Barang bukti itu dikembalikan karena Vanessa tidak terbukti melakukan prostitusi online yang selama ini dituduhkan.

"Enggak ada istilahnya chatting untuk prostitusinya. Jadi dalam prostitusinya, Vanessa tidak dinyatakan bersalah," jelas Abdul Malik.