Find Us On Social Media :

Vanessa Angel Sebentar Lagi Menghirup Udara Bebas, Dwi Andhika: Aku Senang Dengar Berita Ini!

By Asri Sulistyowati, Kamis, 27 Juni 2019 | 10:12 WIB

Dwi Andhika dan Vanessa Angel

Laporan  Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Vanessa Angel telah dinyatakan bersalah dan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019) dengan masa hukuman 5 bulan penjara.

Vanessa Angel disebut hakim terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, majelis hakim tidak menjatuhi denda atau subsidair hukuman, dan meminta JPU untuk mengembalikan beberapa barang bukti pada Vanessa Angel.

Baca Juga: Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Direncanakan Bebas pada Sabtu Ini

Salah satu barang bukti yang dikembalikan adalah uang sebesar Rp 35 juta yang sebelumnya diduga sebagai fee milik mantan kekasih Bibi Ardiansyah dari muncikari.

Masa hukuman yang dijatuhkan hakim satu bulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim.

Dengan adanya putusan tersebut, maka sebentar lagi Vanessa Angel akan menghirup udara bebas.

Baca Juga: Putuskan untuk Bercerai dengan Song Hye Kyo, Song Joong Ki Ungkap Emosinya Akan Lebih Stabil

Salah satu anggota tim kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik juga menyebut kliennya akan bebas pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.

"Vanessa ditahan sejak 31 Januari, insya Allah Sabtu akan keluar. Bukan bebas, tapi keluar," ujarnya.

Sementara menurut kuasa hukum Vanessa yang lain, Milano Lubis, kliennya akan tetap bebas meski jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Kan tetap dilaksanakan dulu putusannya, kalau ada banding nanti proses hukumnya lain. Tidak mempengaruhi," kata Milano.

Baca Juga: Diberi Uang Rp 17 Juta Untuk Nikahi Pria China, Monika Justru Hidup dalam Penderitaan

Mendengar Vanessa Angel akan segera dibebaskan, mantan kekasih sekaligus sahabat Vanessa, Dwi Andhika, mengaku merasa sangat senang.

"Aku senang dengar berita ini dan mengetahui kabar dari Vanessa," ungkapnya kala menjadi bintang tamu acara Rumpi No Secret pada rabu (26/6/2019).

Sebelum adanya sidang putusan ini, Andhika mengaku dirinya dan sang ibunda sempat berencana akan mengunjungi Vanessa di Surabaya akhir pekan ini.

"Aku sampai catat tanggal dalam handphoneku rencana di weekend ini, aku sama mamaku mau jenguk Vanessa," paparnya.

Baca Juga: Enggan Tuntut Pihak yang Sebar Rumor Dirinya Miliki Istri Kedua, Sunan Kalijaga: Buat Saya Hukum itu Nomor Dua

Pria berusia 33 tahun ini mengaku ingin segera bertemu dengan sang sahabat.

"Tapi karena sudah mendengar kabar seperti ini, ini cuma yang pengin aku dengar sekarang karena akhirnya aku bisa kembali ketemu sama Vanessa dan bisa main barenglah," ucap Andhika.

Andhika ingin memeluk dan menghibur hati Vanessa.

"Ya pengin mencoba untuk menghibur kembali Vanessa. Cara menghiburnya adalah pertama kali kita dipertemukan di acara Rumpi juga, di episode sebelumnya gitu ya, aku sudah berhasil memeluk dia."

"Aku bilang 'everything is gonna be ok, kamu tetap tenang aja, ini bagian dari jernih hidup kamu. Pokoknya kamu harus kuat, harus jaga kesehatan'," kata Andhika.

"Dan akhirnya setelah mendapat kabar putusan ini, aku ingin kembali peluk dia 'semua akan baik-baik aja'," pungkasnya.

(*)