Find Us On Social Media :

Akhirnya Tertangkap, Inilah Ketujuh Pelaku Pembuat Video Porno Anak SD dan Wanita Dewasa

By Alfa Pratama, Senin, 8 Januari 2018 | 21:14 WIB

Salah satu pelaku video porno anak sd dengan wanita dewasa

Grid.ID - Setelah meresahkan, tujuh orang terlibat dalam video porno yang melibatkan anak sd dan perempuan dewasa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar.

Sebelumnya, video mesum tersebut menjadi viral di media sosial sejak dua pekan terakhir.

Enam orang itu ditahan di Mapolda Jabar setelah dibekuk oleh tim gabungan Direskrimum, Direskrimsus Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung di sejumlah tempat di Kota Bandung dan satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Benar video itu direkam di Bandung, di dua hotel M dan I. Pihak-pihak yang terlibat sebanyak lima orang dan satu masuk daftar pencarian orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (8/1).

(Tak Hanya Jennifer Dunn, 9 Selebriti Wanita Ini Pernah Mendekam di Rutan Pondok Bambu)

Kelima orang tersebut adalah Muhamad Faisal yang berperan sebagai pengambil rekaman video dan menjual video tersebut.

Selain itu ada Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai perekrut perempuan, Apriliani alias Intan selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video‎, Imeldha Oktavianie alias Imel selaku perekrut anak yang juga pemeran wanita dalam video.

Di samping ada juga Susanti selaku orang tua anak berinisial D berusia 7 tahun dan orang tua bernama Herni, ibu dari anak berinisial Sp (11).

(Ditangkap Kasus Narkoba, Tenyata Begini Lho, Gaya Hidup Istri Wakil Wali Kota Gorontalo)

"Direkam antara April dan Mei 2017 yang kedua direkam pada Agustus. Satu lagi bernama Ismi statusnya DPO dan ada yang memprihatinkan, dalam kasus ini ada dua ibu yang membiarkan dan menyuruh anaknya beradegan porno," kata Kapolda yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.

Dalam kasus ini, tiga anak sd terlibat dan statusnya sebagai korban berinisial D (9), Sp (11) dan Rd (9).

"Semua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 ‎ Undang-undang Perlindungan anak," kata Kapolda.