Find Us On Social Media :

Pulang Liburan dari Kanada Langsung Kena Gugatan Rp 9,4 Miliar, Ashanty Kebingungan: Digugat Sama Siapa?

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Senin, 1 Juli 2019 | 17:28 WIB

Ashanty

Laporan wartawan Grid.ID, Puput Akad

Grid.ID - Kabar tak mengenakkan datang dari artis cantik sekaligus istri musisi Anang Hermansyah, Ashanty.

Pasalnya, dikabarkan Ashanty digugat secara hukum oleh rekan bisnisnya.

Tak kalah mengejutkan, kabar Ashanty digugat ini berhembus tepat saat kepulangannya usai berlibur dari Kanada.

Baca Juga: Ashanty Dituntut Rp 4 Miliar, Penjaga Rumah: Tutup Pagar yang Rapat!

Ya, Ashanty bersama sang suami, Anang Hermansyah serta keluarga besarnya beberapa waktu lalu bertolak ke Kanada.

Kunjungan mereka ke negara di belahan Amerika Utara itu rupanya untuk mengunjungi keluarga paman Ashanty yang telah 30 tahun tak bersua.

Sayangnya, kebahagiaan Ashanty ini harus sirna ketika ia menginjakkan kaki ke Tanah Air.

Ia dikabarkan telah mengingkari perjanjian kerja secara sepihak dengan mitranya di bisnis kecantikan, yakni Martin Pratiwi, M.Kes.

Memang, semenjak tak lagi aktif sebagai seorang penyanyi, Ashanty kini lebih banyak disibukkan oleh urusan bisnisnya.

Baca Juga: Dikabarkan Ingkari Perjanjian Kerja Secara Sepihak, Ashanty Digugat Rp 4,5 Miliar

Tak hanya mengelola usaha di bidang kuliner, pelantun 'Jodohku' ini rupanya juga memiliki bisnis kecantikan berupa produk parfum.

Belum sempat mendulang kesuksesan, Ashanty justru harus menelan pil pahit karena kini ia digugat secara hukum oleh Martin Pratiwi yang pernah menjadi partnernya.

Bukan tanpa alasan, sang pengusaha meradang lantaran Ashanty dianggap perjanjian kerja secara sepihak.

Baca Juga: Jadi Anak Broken Home, Ashanty Kenang Kebersamaan Terakhir Kedua Orang Tuanya yang Bercerai 30 Tahun Lalu

Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat disebut-sebut mengalami sejumlah kerugian karena harus membayar pajak untuk CV Pratiwi Aesthetic Care.

Ashanty sebagai pihak tergugat dituding tak memberikan sejumlah uang untuk membayar pajak sesuai perjanjian kerja kepada pihak penggugat.

Alhasil, Martin pun membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Baca Juga: Gelar Pesta Ulang Tahun Untuk Azriel, Tampilan Ashanty dan Aurel Hermansyah Dibilang Mirip Bak Kakak Adik!

Melansir laman resmi pn-tangerang.go.id pada Minggu (30/6/2019), terungkap bahwa Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penggugat, yakni Martin Pratiwi.

Sementara itu, Ashanty sebagai pihak tergugat dianggap telah melakukan tindakan wanprestasi.

Tak tanggung-tanggung, Ashanty terancam membayarkan denda dengan jumlah fantastis, yakni mencapai Rp 9,4 miliar!

Baca Juga: Ibu Tiri Berhati Malaikat, Ashanty Beri Ucapan Menyentuh di Hari Ulang Tahun Azriel Hermansyah : HBD Kesayangan Bunda!

Masih melansir laman Pengadilan Negeri Tangerang, nominal tersebut terdiri atas kerugian secara materil yang diajukan oleh Martin Pratiwi sebesar Rp 4.587.711.754.

Bukan hanya itu, Ashanty juga digugat secara immaterial lantaran pihak Martin Pratiwi merasa telah kehilangan kesempatan untuk mendapat keuntungan dari bisnis parfum.

Oleh karenanya, sang pengusaha lantas menggugat lagi sebesar Rp 4.900.000.000.

Baca Juga: Tajir Melintir, Aurel Hermansyah dan Ashanty Lahap Santap Nasi Pecel di Pinggir Jalan!

Anehnya meski kabar ini sudah beredar luas di media, Ashanty justru menunjukkan reaksi tak terduga saat ditanya soal gugatan tersebut.

Siapa sangka, ia malah kebingungan saat mendapat pertanyaan dari awak media.

Reaksi Ashanty ini terungkap lewat wawancaranya yang dilansir YouTube STARPRO Indonesia pada Minggu (30/6/2019) lalu.

Baca Juga: 30 Tahun Tak Bertemu, Ashanty Bagikan Momen Kebersamaan dengan Keluarga Bulenya di Kanada

"Digugat sama siapa? Yang gugat siapa?" ujarnya kaget.

Ia pun memeriksa ponselnya untuk mencari tahu soal kabar gugatan ini, namun hasilnya nihil.

"Nggak ada, nggak ada kabar," pungkasnya.

Baca Juga: Bikin Siaran Langsung Saat Apartemen Tempatnya Menginap Alami Kebakaran, Ashanty Tuai Hujatan Netizen

(*)