Find Us On Social Media :

Seorang Pria di Bulukumba Selingkuh dengan Adiknya Sendiri Hingga Menikah, Ini Dampak Buruk Pernikahan Sedarah!

By None, Selasa, 2 Juli 2019 | 14:52 WIB

Ilustrasi pernikahan beda usia.

- Gangguan intelektualitas yang parah

- Tingkat pertumbuhan lambat

- Kanker

- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit

- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya

- Badan kerdil

- Berat lahir rendah

- Kematian bayi

Baca Juga: Kerahkan Belasan Pengacara Lawan Fairuz A Rafiq, Barbie Kumalasari Semangat Bela Galih Ginanjar : Aku Lawyer Juga, Seniorku Banyak yang Membela!

Hukum tentang pernikahan sedarah di Indonesia

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.

Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi: Perkawinan dilarang antara dua orang yang: a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua, dan antara seorang dan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kakak Adik Sekandung Menikah di Bulukumba".