Find Us On Social Media :

Sehari-hari Jadi Perias Pengantin, Waria di Jawa Timur Diciduk Polisi Usai Tiduri 50 Lelaki dan Lecehkan 2 Anak di Bawah Umur

By Pradipta Rismarini, Rabu, 3 Juli 2019 | 13:58 WIB

Waria di Jawa Timur yang Tiduri 50 Lelaki Akhirnya Ditangkap Polisi, Ia Juga Tega Lecehkan 2 Anak di Bawah Umur

Dilansir dari Surya.co,id, rumah kontrakan PRW sudah dipasangi garis polisi sejak Jumat (28/6/2019).

Baca Juga: Resmi Dilantik Sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur, Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi Beri Pesan Khusus Untuk Emil Dardak dan Arumi Bachsin

Rumah kontrakan itu bukan hanya untuk tempat tinggal pelaku saja akan tetapi juga difungsikan sebagai salon rias pengantin.

PRW kini ditahan di Mapolda Jawa Timur,  ia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(*)