Find Us On Social Media :

Kriss Hatta Diputus Tak Bersalah dan Bebas, Pihak Hilda Vitria Justru Sebut Proses Hukum Belum Final

By Rissa Indrasty, Jumat, 5 Juli 2019 | 09:13 WIB

Hilda Vitria ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, saat ditemui Grid.ID di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Presenter Kriss Hatta sudah bisa bernapas lega karena dirinya dinyatakan tak bersalah dan bebas di sidang putusan yang digelar pada Kamis (4/7/2019).

Seperti yang diketahui, Kriss Hatta terjerat kasus pemalsuan dokumen pernikahannya dengan artis Hilda Vitria.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Hilda Vitria, Fahmi Bachmid, justru menganggap hasil putusan belum final.

Baca Juga: Hasil Sidang Putusan Kriss Hatta Dinyatakan Tak Bersalah dan Bebas, Hilda Vitria: Buat Hilda sih Itu Semua Halu!

Meski menerima segala keputusan Majelis Hakim, Fahmi Bachmid mengungkapkan proses hukum belum berakhir.

Hal ini lantaran masih ada kemungkinan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi jika merasa tak teeima dengan hasil putusan yang dilayangkan Majelis Hakim.

"Kalau kami selaku kuasa hukum putusan pengadilan harus hormati. Jadi itu menjadi sebuah keputusan yang harus kita hormati,"

Baca Juga: Kliennya Bebas dari Tuntutan, Kuasa Hukum Sebut Hilda Vitria Masih Sah Jadi Istri Kriss Hatta

"Tapi persoalan perkara ini sendiri itu ada aturan bahwa diberi hak. Hak itu bukan hanya diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), hak juga diberikan kepada terdakwa di dalam hukum, artinya hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan,"

"Jadi baik para pihak kalau kita kasus perdata, tapi kalau pidana jaksa dan terdakwa itu diberi hak. Haknya itu adalah 6 hari kalau di dalam putusan,"

"Nah itu kewenangan apakah mengajukan upaya hukum atau tidak, upaya hukumnya itu kalau dalam putusan seperti ini adalah mengajukan kasasi," ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui Grid.ID di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga: Kriss Hatta Ungkap Rencana Kegiatannya Usai Bebas, Hilda Vitria Hilang Bak Ditelan Bumi

Tetapi bagaimana pun, ditegaskan oleh Fahmi Bachmid, hak mengajukan rasa keberatan atas hasil putusan tetap saja di tangan JPU, bukan pihaknya.

"Itu kewenangan penuh ada di tangan JPU, kami hanya pelapor, seorang yang mencari keadilan, mencari sebuah kebenaran itu,"

"Posisi kami bukan hal yang mempunyai kewenangan, kewenangan kami tidak ada, tapi kami adalah pihak pelapor yang mencari keadilan dan mencari sebuah kebenaran dari persoalan itu,"

"Soal keputusan seperti apa, saya tidak akan menanggapi karena itu menjadi indepedensi pengadilan," lanjutnya.

Baca Juga: Divonis Tak Bersalah oleh Hakim, Kriss Hatta: Bahagia Sekali Oh My God!

Fahmi Bachmid percaya bahwa JPU akan mempertimbangkan dilakukannya kasasi karena pihak Hilda Vitria memiliki bukti kuat yang telah diajukan sebelumnya.

"Yang jelas kalau persolan ini, saya belum membaca seperti apa yang menjadi dasar pertimbangan. Tapi keyakinan kami dari sudut pandang kami sebagai kuasa hukum bahwa apa yang kami adukan dengan bukti-bukti yang cukup akurat yang bisa dipertanggungjawabkan,"

"Dalam kasus seperti ini, selama belum ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap ini belum final keputusannya. Artinya, para pihak itu diberi hak-hak untuk mengajukan upaya hukum, karena ini putusannya bebas upaya hukumnya kasasi,"

"Kalau kasasi berarti prosesnya akan diproses di Mahkamah Agung, kita tunggu lah prosesnya lah. Tapi siapa yang berhak mengajukan itu, itu menjadi sepenuhnya wewenang JPU," tutup Fahmi Bachmid.

(*)