Find Us On Social Media :

Loh! Rambu Larangan Motor Masuk Kawasan Thamrin Hari Ini Dicopot, Sandiaga Uno : Motor Tidak Boleh Melintas

By Octa, Rabu, 10 Januari 2018 | 19:48 WIB

MA cabut larangan motor melintas di Jl. MH Thamrin

Grid.ID - Meski Mahkamah Agung telah membatalkan peraturan gubernur soal pelarangan sepeda motor di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno meminta motor tidak melintasi kawasan tersebut.

Itu dikarenakan pihaknya masih merevisi kebijakan pembatasan motor di kawasan Thamrin

"Selama rambu-rambu belum dicopot, selama kajian dan pergub belum direvisi, motor masih tidak boleh (melintas) di kawasan Thamrin," kata Sandiaga di Pasar Santa, Rabu (10/1/2018).

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta hari ini melakukan pencopotan rambu lalu lintas (10/1/2018).

Hal tersebut seperti dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.

(BACA : Yuk, Cegah Osteoporosis Sedari Dini dengan Resep Kilat Lezat Pasta Telur Brokoli)

Apa yang dilakukan Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan sepeda motor kembali melintas di ruas jalan tersebut.

"Pencopotan rambu pelarangan rencananya hari ini, siang ini kami akan melaksanakan pencopotan rambu. Sepanjang jalan tersebut, Sudirman-Thamrin semua (rambu) dicopot," ucap Andri

Yansyah yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Pencopotan rambu juga akan dilakukan di jalan yang menurut rencana diberlakukan peraturan tersebut.

"Kami sebelumnya juga pasang (rambu pelarangan sepeda motor) dari Bundaran HI sampai Bundaran Senayan.

Itu juga akan dicopot. Siang ini, bertahap," ujarnya kemudian.

(BACA : Biar Sekuat Popeye, Yuk Bikin Resep Kreasi Omelete Bayam Kekinian Lezat dan Sehat Ini)

Meski demikian, Andri Yansyah tak menjelaskan secara detail, apakah sepeda motor dapat melintasi kawasan tersebut setelah rambu dicopot.

Untuk urusan itu, Dinas Perhubungan masih harus dibicarakan dengan beberapa pihak, seperti Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Bina Marga.

"Kalau kami bicara ketentuan hukum saat dia keluar, dia sudah berlaku.

Makanya kami lakukan pencopotan (rambu), tetapi mekanisme pelaksanaan kami koordinasi dengan pihak Dirlantas dan pihak Bina Marga," ucap Andri.(*)