Mantan suami Tessa Kaunang ini dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan I.
(*)
Sandy Tumiwa saat menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Mantan suami Tessa Kaunang ini dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan I.
(*)