Find Us On Social Media :

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Atiqah Hasiholan Bersyukur Hukuman Tersebut Jauh dari Tuntutan Jaksa

By Annisa Dienfitri, Kamis, 11 Juli 2019 | 18:08 WIB

Atiqah Hasiholan saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Atiqah Hasiholan mengaku bersyukur ibunya, Ratna Sarumpaet, hanya divonis dua tahun penjara.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ratna Sarumpaet divonis 6 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Vonis 2 Tahun Penjara Dirasa Tak Adil, Ratna Sarumpaet Ucapkan Terima Kasih dan Permohonan Maaf

"Saya bersyukur, satu, sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu enam tahun. Satu hal itu yang saya syukuri," ucap Atiqah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Kendati demikian, istri dari aktor Rio Dewanto itu masih mempertanyakan putusan yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet.

Terlebih dengan makna kata 'keonaran' yang disebut timbul akibat kebohongan Ratna Sarumpaet saat mengaku digebuki hingga area wajahnya lebam.

Baca Juga: Terbukti Bersalah atas Kasus Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara!

"Satu yang saya yakini setelah banyak bicara dengan para penasehat hukum, ahli hukum, apa makna keonaran itu," ujarnya.

"Di mana sebenarnya tidak terpenuhi di sini tapi tiba-tiba muncul baru tadi, jadinya 'benih-benih keonaran'. Jadi apalah ini?" sambungnya.

"Harapan yang saya bangun, saya yakini hilang, tapi satu saya bersyukur enam tahun tuntutan divonis dua tahun," pungkasnya.(*)