Find Us On Social Media :

Berlaku Tahun ini, Tak Bayar Pajak 2 Tahun Berturut-turut Data Kendaraan Akan Dihapus!

By None, Jumat, 12 Juli 2019 | 12:04 WIB

Berlaku Tahun ini, Tak Bayar Pajak 2 Tahun Berturut-turut Data Kendaraan Akan Dihapus!

Grid.ID – Di era yang serba digital seperti sekarang ini urusan administrasi negara seperti membayar pajak sudah sangat dipermudah.

Maka dari itu, sepertinya sudah tidak ada alasan lagi bagi kita tidak mengurus perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Karena, jika kita terlambat mengurus perpanjangan STNK hingga dua tahun lamanya, akan ada dampak buruk bagi kendaraan kita sendiri.

Baca Juga: Jangan Makan Semangka dengan Lubang Seperti ini, Ahli Sebut Buah Dibuat Secara Sintetis

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila STNK mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.

Target, tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Baca Juga: Pilu! Bocah Laki-Laki ini Ditemukan dengan Leher Sobek Terbaring di Pelukan Jasad Sang Ayah

"Karena banyak kendaraana yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra juga mengatakan demikian.

Menurut dia kebijakan baru itu akan diterapkan mulai tahun ini.

"Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim kepada Kompas.com belum lama ini.

Secara aturan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

Baca Juga: Berawal dari Behel, Gigi Pembalap Cantik ini Ompong dan Ternyata Kanker!

  1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
  2. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
  3. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
  4. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  5. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga: Pembantaian di Papua Nugini: Tubuh Terpotong-Potong Hingga Rumahpun Terbakar

Sementara, untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan, akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebagai berikut:

  1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
  2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
  3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara. (*)

Baca Juga: Dapat Kado Mobil Mewah, Lihat Gaya Aurel Hermansyah Pakai Busana Batik Modern yang Curi Perhatian

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini"